Sumut Terkini

Kadus di Langkat Ditahan Usai Tolak Alih Fungsi Hutan Lindung,LBH Medan:Polres Langkat Berat Sebelah

Ilham dijemput paksa karena diduga menolak keras aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung di desa tersebut.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kondisi barak yang dirusak warga dan berada di dalam kawasan Hutan Lindung (HL), Minggu (21/4/2024). 

Akhirnya warga mengetahui jika Ilham dijemput paksa oleh oknum polisi dari Polres Langkat. 

"Tidak ada menerima surat penangkapan terkait jemput paksa itu," ujar Fikri. 

Saat wartawan menyambangi rumah Ilham, beberapa warga juga sempat bercerita, diduga penjemputan paksa itu juga didasari perusakan sebuah barak di kawasan hutan.

Perusakan barak itu, berawal dari kekesalan warga terkait perambahan kawasan hutan lindung yang kian gencar akhir-akhir ini. 

"Tanaman Mangrove berusia puluhan tahun, porak poranda dirambah mafia perusak hutan. Lahan itu dialihfungsikan menjadi areal perkebunan kelapa sawit dan tambak udang," ujar warga lainnya bernama Irul. 

Meski sudah melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH), namun aktor perambah kawasan hutan lindung tersebut tidak juga ditangkap. 

Polisi hanya mengamankan satu unit ekskavator yang sedang melingkup kawasan tesebut, beberapa waktu lalu.

Setelah dari rumah Ilham, wartawan pun bergerak meninjau lokasi barak yang dirobohkan warga. 

Dari kordinat 4.01329 LU – 98.48288 BT di lokasi barak itu, tercatat sebagai kawasan Hutan Lindung (HL). 

Dimana, areal itu tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Selain itu, wartawan dan warga juga melihat kondisi tanaman mangrove yang porak poranda, tak jauh dari lokasi barak. 

Kawasan itu juga tercatat dan terdaftar sebagai kawasan hutan lindung, sesuai dengan SK Menteri LHK dengan nomor register yang sama.

"Hutan kami sudah digarap oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Warga Desa Kwala Langkat sangat marah dengan kondisi seperti ini. Kok malah rekan kami yang melindungi hutan ini yang ditangkap. Kenapa perambah yang melaporkan perusakan barak di sini gak ditangkap," ujar Irul.

Mereka berharap, agara APH segera membebaskan rekan mereka yang dijemput secara paksa. 

Mereka juga meminta, agar mafia-mafia yang terlibat dalam perambahan kawasan Hutan Lindung di sana segera ditangkap. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved