Berita Viral
MAHFUD MD: Mas Ganjar dan Saya Menerima Putusan MK Ini, Selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengucapakan terima kasih kepada seluruh pendukungnya.
Ketiga hakim dissenting opinion itu ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Ketiganya meminta agar dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah provinsi yang diduga adanya kecurangan pemilu 2024.
Sementara, Ketua MK Suhartoyo bersama 4 hakim lainnya, Arsul Sani, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur menolak seluruh permohonan Paslon 01.
Sedangkan hakim konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman tidak ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MK menganggap kubu pasangan calon nomor 01 tidak bisa membuktikan dalil dalam perkara Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Adapun dalam pertimbangannya hakim kontistusi menganggap bahwa kubu 01 tidak mampu membuktikan tudingan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi), politisasi bansos, hingga cacat etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian, hakim konstitusi juga tidak ada mempertimbangkan Amicus Curiae yang telah diajukan Megawati Soekarnoputri dan sejumlah pihak di MK.
Permohonan Ganjar-Mahfud juga Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan-pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
Sidang pembacaan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB.
Isi pertimbangan putusan dianggap dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.
Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, Suhartoyo menegaskan bahwa hakim yang dissenting opinion juga sama dengan gugatan Anies-Muhaimin, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
| Kronologi Pegawai Minimarket Sukabumi Akhiri Hidup Usai Bahas Seserahan dan Biaya Nikah dengan Pacar |
|
|---|
| TNI Bubarkan Gelaran Nobar Film 'Pesta Babi', Komnas HAM: Tidak Punya Kewenangan |
|
|---|
| Nenek Jumaria Diusulkan Jadi Ikon Haji, Kisahnya 20 Tahun Nabung di Ember Demi ke Tanah Suci Disorot |
|
|---|
| KRONOLOGI Wanita di Surabaya Sekap Calon Mertuanya Satu Tahun, Uang Rp2 Miliar dan Emas 1 Kg Ludes |
|
|---|
| Doktrin Kiai Ashari untuk Cabuli Puluhan Santriwati: Berani Lawan Guru Berarti Lawan Tuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-MD-menyampaikan-selamat-kepada-pasangan-Prabowo-Gibran.jpg)