Berita Viral
NASIB Prabowo-Gibran Ditentukan Hari Ini, Anies dan Ganjar Bakal Hadir Langsung, Prabowo Tetap Kerja
Nasib Prabowo-Gibran akan ditentukan hari ini. Padangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun dipastikan bakal hadir.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Prabowo-Gibran akan ditentukan hari ini. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun dipastikan bakal hadir.
Sementara itu, Prabowo Subianto memilih untuk tetepa bekerja hari ini.
Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 bakal segera dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4/2024).
Pembacaan putusan itu bakal digelar pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK telah mengirim surat panggilan kepada pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk hadir dalam sidang putusan.
Kehadiran Anies-Cak Imin dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Iwan Tarigan.
"Anies-Muhaimin akan hadir di sidang MK (besok)" kata Iwan Tarigan, Minggu (21/4/2024).
Sementara itu, Ganjar-Mahfud bersama Arsjad Rasjid akan berkumpul di Posko Teuku Umar 9, Jakarta Pusat untuk berangkat bersama-sama ke Gedung MK.
Kemudian, diperkirakan tiba sekitar pukul 09.00 WIB, Ganjar-Mahfud akan mendengarkan putusan hakim konstitusi.
Selanjutnya, pada pukul 10.30 WIB, Ganjar-Mahfud, Arjad Rasjid, Todung Mulya Lubis dan tim hukum 03, dijadwalkan akan menggelar konferensi pers di Posko Teuku Umar 9.
Fajar menambahkan, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.
Di antaranya, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Prabowo-Gibran dikabarkan tak akan menghadiri sidang sengketa Pilpres tersebut.
Dijelaskan Direktur Jubir TKN Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi, alasannya karena sidang putusan sengketa itu digelar pada hari kerja.
Maka dari itu, Prabowo dan Gibran tak akan hadir langsung ke MK.
"Ya kan hari kerja. Jadi ya semua di kantor," kata Viva Yoga, Minggu (21/4/2024).
Namun, untuk perwakilan dari kubu 02 di MK, Viva mengatakan, akan dihadiri oleh tim kuasa hukum.
"Tim hukum 02 yang akan hadir," ujar Viva Yoga.
Kubu Prabowo Yakin Gugatan Ditolak
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meyakini gugatan dari kubu 01 dan 03 akan ditolak oleh MK.
Pasalnya, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengklaim, tidak ada bukti kuat kubu Prabowo-Gibran curang dalam Pilpres 2024.
Bahkan, dalam sidang sengketa Pilpres di MK, saksi-saksi dan ahli-ahli dari kubu 01 dan 03 dinilai tidak mampu membuktikan kecurangan.
"Silakan hadirkan saksi, silakan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan Anda itu benar.
Tapi setelah di ujung sidang, kita melihat mereka enggak bisa buktikan tuduhan yang mereka kemukakan itu," kata Yusril dalam program GASPOL! Kompas.com, dikutip Jumat (19/4/2024).
Hal yang senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina.
"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan, yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak," ucap Silfester Matutina.
Silfester meyakini, hakim MK bisa bijaksana agar keputusan itu bisa baik demi kepentingan bangsa.
"Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya. Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita," jelasnya.
Hal lain yang membuat Silfester yakin MK bakal menolak gugatan kubu 01 dan 03 adalah, karena tidak adanya fakta di persidangan MK yang menunjukkan terjadi kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Bahkan, Silfester mengatakan, bukti-bukti yang diberikan oleh kubu 01 dan 03 di MK tidak valid.
"Kami dari pihak 02 meyakini bahwa selama fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama ini, baik itu bukti, saksi, dan saksi ahli, tidak ada satu hal pun yang intinya menunjukkan bahwa terjadi kecurangan atau pun seperti yang dituduhkan atau diopinikan selama ini. Karena bukti-buktinya dari pihak 01 dan 03 tidak valid," pungkasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Prabowo-Gibran
Nasib Prabowo-Gibran Diputuskan 8 Hakim MK
Sidang MK
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini, Rencananya akan Naik, Alasannya BPJS Takut Alami Defisit |
![]() |
---|
JEJAK Tragedi Bulan Madu Pengantin Baru Cindy dan Gilang, Check In 13.25 hingga Tergeletak 07.30 |
![]() |
---|
Tarman Disebut Kabur Usai Viral Mahar Cek Rp3 M Tak Bisa Dicairkan, Ibunda Sheila: Mereka Bulan Madu |
![]() |
---|
SOSOK Tarman dan Fakta Pernikahan Kakek Pacitan Residivis dengan Gadis Muda Berujung Duka |
![]() |
---|
FAKTA BARU Wanita Muda Terapis Spa yang Ditemukan Tewas Ternyata Masih Berusia 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.