Berita Viral

PUTUSAN Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Berikut Kemungkinan Hasilnya, Diterima atau Ditolak?

Delapan Hakim Konstitusi hari ini akan membacakan putusan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Editor: Liska Rahayu
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). 

"Mungkin saya kira akan ada kejutan itu, kalaupun akhirnya dikabulkan, maka ada peluang untuk terjadinya PSU di sejumlah wilayah yang memang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu," imbuh dia.

PSU ini dinilai menjadi kejutan sebab bukti-bukti persidangan telah menampilkan adanya keterlibatan ASN kepala daerah yang melakukan kampanye, pemberian bansos oleh pejabat publik serta peran relasi approval rating Presiden Jokowi terhadap preferensi pilihan masyarakat.

Ketua DPP PKS sekaligus Juru Bicara Timnas AMIN, Mardani Ali Sera, meyakini MK dapat membuat keputusan yang memberikan keadilan.

"InsyaAllah 22 April kita akan mendapatkan keadilan bagi rakyat Indonesia," kata Mardani.

"Power tend to corrupt, kekuasaan cenderung menyimpang. Makanya harus ada, saya bukan bilang aksi jalanan ya, tapi kontrol sosial rakyat. Dan hari ini salah satu bukti rakyat tidak tidur," tegasnya.

Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, juga optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan pihaknya.

Menurut Refly, dari para hakim itu, ada tiga orang yang dulu memberikan dissenting opinion pada Putusan Nomor 90.

Putusan Nomor 90 ini membahas soal ambang batas usia bakal capres-cawapres. Putusan inilah yang kemudian melanggengkan langkah cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024--dan kemudian digugat di PHPU.

"Kalau kita berhitung dari putusan (yang meloloskan) Gibran, biar kita tidak sekadar omon-omon, ada tiga hakim konstitusi yang kemarin dissenting terhadap Putusan 90," kata Refly dalam acara Diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).

Ketiga hakim itu adalah Ketua MK saat ini, Suhartoyo; Wakil Ketua MK, Saldi Isra; dan Arief Hidayat.

Selain itu, kata Refly, ada dua hakim konstitusi lainnya yang menyatakan concurring opinion dalam Putusan 90.

“Saya berharap mereka yang menolak putusan 90 termasuk kelompok yang mengabulkan (gugatan) kita, insyaAllah. Kemudian mereka bisa mempengaruhi atau terpengaruh,” ungkap Refly.

“Kalau posisinya 3-3 cukup satu saja, satu saja kepada misalnya kemarin yang menolak mengabulkan putusan itu dengan mengajukan dissenting maka saya optimistis karena 4 hakim asal ada ketuanya di kelompok yang mengabulkan,” ujarnya.

Prediksi ditolak

Di sisi lain pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memprediksi MK akan menolak semua permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved