Viral Medsos

UCAPAN Hotman Paris Hutapea Terbukti, Dalil yang Dituduhkan Tim Hukum AMIN di MK Hanya 'Omon-Omon'

Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara pasangan calon 02 di Pilpres 2024.

Editor: AbdiTumanggor
YouTube
Hotman Paris sebut Tim Hukum Amin hanya omon-omon dalam dalilnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ucapan Hotman Paris, salah satu tim Pembela Prabowo-Gibran, yang menyatakan bahwa Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) hanya omon-omon mendalilkan tuduhan, terbukti di persidangan setelah 8 Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). 

Salah satu yang dibacakan di sidang, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara pasangan calon 02 di Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

"Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata hakim konstitusi Arsul.

Arsul menjelaskan MK menemukan fakta bahwa alat bukti yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh atau komprehensif sebagai alat bukti. Sehingga tidak memunculkan keyakinan bagi hakim MK terjadi korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.

"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilinan pemilih," kata dia.

Tak hanya itu, Arsul juga mengatakan penggunaan anggaran bansos tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan. Sebab, pelaksanaan anggaran Bansos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

"Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," kata Arsul.

Hakim Mahkamah Konstitusi Asrul Sani .
Hakim Mahkamah Konstitusi Asrul Sani . (HO)

Ucapan Hotman Paris Terbukti: Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Hanya Omon-Omon

Sebelumnya, salah satu Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea merasa aneh dengan penyampaian isi permohonan atau dalil yang disampaikan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Menurut Hotman P aris Tim Hukum Anies-Muhaimin hanya dengan ‘omon-omon dalam dalilnya. “Dalam sejarah karir saya inilah contoh surat permohonan sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang yang digugat,” ujar Hotman.

Menurutnya, tim hukum AMIN malah kebanyakan membahas soal bantuan sosial (Bansos) yang tidak ada relevansinya dengan perkara sengketa Pilpres. “(Bansos) itu bisa dijawab dengan satu kalimat Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos. Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh ngoceh sana-sini alias omon-omon,” kata Hotman.

Hotman Paris Hutapea, mengatakan kepada salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum Timnas AMIN, Anthony Budiawan, untuk tidak hanya sekadar bicara atau “omon-omon”.

“Dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya. Jangan cuma ‘omon-omon',” kata Hotman.

Pembelaan Hotman sebagai kuasa hukum pihak terkait dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, berawal ketika Anthony Budiawan selaku ahli di bidang ekonomi, menyampaikan paparannya mengenai dugaan pelanggaran terkait legalitas bantuan sosial (bansos).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved