Pilpres 2024
Airlangga Tanggapi PDIP Gugat Dugaan Kecurangan Pilpres ke PTUN, Djarot: Kalau Partai Lain Mau . . .
PDIP belum puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.PDIP mengajukan gugatan ke PTUN
TRIBUN-MEDAN.com - PDIP belum puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan sengketa Pemilu dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud maka Pilpres 2024.
Teranyar, PDIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.
Bagaimana respons Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto?
Menurut Airlangga berdasarkan aturan undang undang, yang dimandatkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu baik itu legislatif ataupun Pilpres adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau kita bicara pemilihan apakah itu Pileg ataukah Pilpres, yang sudah dimandatkan adalah keputusan dari MK, yang final dan binding," katanya di DPP Satkar Ulama, Jakarta, Selasa, (23/4/2024).
Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pemilu dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud maka Pilpres 2024 telah selesai.
Menurut Airlangga dengan adanya putusan MK tersebut maka tidak adalagi ketidakpastian pada Pilpres 2024.
KPU akan menetapkan hasil dan pemenang Pilpres 2024 pada Rabu 24 April 2024.
Selain itu kata dia, dengan adanya putusan MK maka masyarakat kini sudah mendapatkan kepastian bahwa pemenang Pilpres 2024 adalah Prabowo-Gibran.
"InsyaAllah besok KPU akan memberikan semacam sertifikat atau keputusan pemenang pilpres 2024 dan dengan demikian tentu ketidakpastian sudah selesai," katanya.
Sebelumnya Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan menggugat dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Djarot menegaskan, gugatan tersebut akan diajukan bukan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024.
"Ya untuk ke PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil Pemilu," kata Djarot di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Dia menjelaskan, gugatan itu akan diajukan untuk menunjukkan telah terjadi praktik penyimpangan substansial dalam Pilpres 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.