Pemilu 2024

Kalah di MK, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran, Begini Respon KPU RI

KPU RI akan tetap menyampaikan penetepan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 ini akan dilakukan sesuai jadwal, yakni pada Rabu (24/4/2024).

Editor: Satia
HO
Prabowo dan Gibran 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meminta kepada KPU RI untuk menundapenetapan pasangan calon (paslon) nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024.

Penundaan ini dimintakan PDIP, lantaran masih ada gugatan yang masih berproses.

Dalam hal ini, PDIP melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil Pilpres 2024.

Baca juga: Resep Babi Teriyaki, Makanan Non Halal dengan Bahan Seadanya

KPU RI akan tetap menyampaikan penetepan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 ini akan dilakukan sesuai jadwal, yakni pada Rabu (24/4/2024) ini.

Namun menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, pasca pengumuman putusan MK, sudah tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Selain itu MK juga telah jelas menyatakan KPU melaksanakan Pemilu dengan jujur dan adil.

"Pasca-pengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomorn360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional."

"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi."

"Karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," kata Idham Holik dilansir WartakotaLive.com, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Airlangga Tanggapi PDIP Gugat Dugaan Kecurangan Pilpres ke PTUN, Djarot: Kalau Partai Lain Mau . . .

Lebih lanjut Idham Holik menuturkan, KPU dinilai oleh majelis hakim MK telah memberikan kepastian hak politik warga negara dengan melaksanakan putusan MK (Putusan MK Nomot 90 terkait persyaratan Pilpres).

"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," jelas Idham.

Kini tersisa dua tahapan Pilpres 2024 yang tersisa, yakni penetapan Prabowo-Gibran sebagai paslon terpilih pada hari ini.

Serta pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang.

 

Artikel ini diolah Tribun Jabar

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved