Sumut Terkini

Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori Nias Selatan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka atas Kematian Siswa

Polres Nias Seatan secara resmi menetapkan Safrin Zebua sebagai tersangka atas kasus kematian Yaredi Ndururu Siswa Sekolah SMK Negeri 1 Siduaori.

|
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Randy P.F Hutagaol
KOLASE/TRIBUN MEDAN
TAMPANG Kepsek Safrin Zebua yang Aniaya Siswa SMK. 

TRIBUN-MEDAN.com, NIAS SELATAN - Setelah melewati tahap mekanisme penyidikan secara prosedur, Polres Nias Selatan secara resmi menetapkan Safrin Zebua sebagai tersangka atas kasus kematian Yaredi Ndururu Siswa Sekolah SMK Negeri 1 Siduaori.

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Nisel Bripka Dian Okto Lumban Tobing mengatakan, terduga pelaku sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka sejak Senin 23 April 2024.

"Setelah melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, dan lewat mekanisme dan secara prosedur dan memenuhi unsur maka SZ ditetapkan sebagai tersangka,"ujarnya Rabu (24/4/2024) Malam

Yaredi Ndruru (17) meninggal dunia diduga karena menjadi korban penganiayaan kepala sekolah SMK Negeri 1 Siduaori Nias Selatan, Safrin Zebua (37).

Untuk penahanan, saat ini tersangka kata Dian belum dilakukan penahanan karena masih sedang dirawat di rumah sakit.

“Tersangka belum ditahan karena masih sakit dan dirawat dirumah sakit,” tambahnya.

Kata Dian, tersangka di kenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan/atau Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Orang tua korban, Ama Hasrat Ndruru dihubungi Tribun Medan beberapa waktu lalu, pada Selasa (16/4/2024) Pagi mengatakan, anaknya meninggal dunia pada Senin (15/4/2024) Petang.

Menurut Ama Hasrat kematian anaknya berawal dari  tindakan kekerasan yang dilkukan kepala sekolah Safrin Zebua pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB di SMK Negeri 1 Siduaori di Desa Hilisaooto Kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan.

Saat itu, korban bersama dengan 6 siswa lainnya dibariskan oleh Kepala Sekolah, dan korban dipukul dibagian kening korban sebanyak 5 kali.

Pada hari yang sama sore harinya, korban pun mengeluh kepada ibunya karena mengalami pening.

"Pukul 18.00 WIB pada saat Ibunya pulang dari Ladang, anakku  mengeluh kepala korban sakit, kemudian ibunya memberikan obat sakit kepala kepada korban,"ujarnya.

Pada Rabu 27 maret 2024 kata Ama Hasrat, anaknya semakin kesakitan pada kepalana dan tidak sanggup lagi sekolah.

Bahkan, pada Jum’at 29 Maret 2024 penyakit korban semakin parah dan saat itu korban demam tinggi sampai mengigau.

Saat itulah, almarhum mengatakan kepala sekolahnya Safrin Zebua memukul bagian kepalanya sewaktu berbaris.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved