Tribun Wiki

Profil Hakim MK Suhartoyo yang Memutus Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pernah Tersandung Kasus BLBI

Hakim MK Suhartoyo kembali menjadi sorotan setelah menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

|
Editor: Array A Argus
Istimewa
Suhartoyo resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi 

Karier Suhartoyo moncer hingga pada 2015 ia terpilih sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk menggantikan hakim Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya.

Pencalonan Suhartoyo sebagai hakim MK kala itu mendapat penolakan dari Komisi Yudisial (KY). Sebabnya, KY menduga bahwa Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali Sudjiono Timan, pengusaha yang terseret perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca juga: Profil Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan Kasdam XII/Tanjungpura yang Baru Menjabat

Sementara, Suhartoyo menyebut tidak pernah menyidangkan perkara korupsi yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.

Kendati demikian, selaku Ketua PN Jaksel ketika itu, Suhartoyo mengakui bahwa dialah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Menurut Suhartoyo, KY salah mengidentifikasi orang karena nama hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono Timan mirip dengan namanya.

Meski sempat muncul polemik, pada akhirnya Suhartoyo dilantik sebagai hakim konstitusi periode 2015-2020.

Suhartoyo ditetapkan sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden No 141/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dari unsur MA.

Baca juga: Profil 3 Calon Pj Bupati Kabupaten Deliserdang, Mulai Dari Sekda Termuda Hingga Kepala Bapedalitbang

Akhir 2019, ketika jabatan Suhartoyo hampir berakhir, MA kembali mengusulkan mantan Ketua PN Jaksel tersebut sebagai hakim konstitusi. Lagi-lagi, Suhartoyo terpilih.

Pada 6 Januari 2020, ia dilantik sebagai hakim MK masa jabatan 2020-2025 oleh Presiden Jokowi. Pengangkatan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi didasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 141/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi yang Berasal dari Mahkamah Agung.

Lebih dari delapan tahun berkiprah di MK, kini Suhartoyo dipercaya memimpin lembaga kehakiman tersebut. Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK periode 2023-2028.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved