Berita Persidangan

Satu dari 6 Terdakwa Perkara 45 Kg Sabu Divonis Pidana Mati di PN Medan, Berikut Rincian Vonisnya

Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum enam terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram dengan hukuman berbeda.

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Eryanto Siagian saat membacakan amar putusan terhadap keenam terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4/2024). Keenam terdakwa divonis berbeda, dan satu orang diantarannya dihukum pidana mati dalam perkara 45 kg sabu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum enam terdakwa perkara narkotika jenis sabusabu seberat 45 kilogram dengan hukuman berbeda.

Keenam terdakwa yakni, Mahadir Muhammad, Safrizal, M Rahmad, Tgk Mansyur, Nur Fadli, dan Nasrun.

Terhadap keenam terdakwa, diketahui dua orang merupakan keluarga dari M Yacob yang sebelumnya menjalani persidangan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 12 kg.

Kedua orang itu yakni Mahadir Muhammad selaku anak M Yakob dan menantunya bernama Safrizal.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Eryanto Siagian menghukum terdakwa Nasrun dengan pidana mati.

"Mengadili, terdakwa Nasrun dengan hukuman pidana mati," kata hakim, Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat dengan berdampak buruk.

Selain itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan, melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar.

Kemudian, terhadap terdakwa Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli dan Tgk Mansur divonis pidana penjara selama seumur hidup.

Sementara, terhadap terdakwa Mahadir Muhammad dihukum pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara.

"Menghukum terdakwa Mahadir Muhammad dengan pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara," ujarnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Eryanto menilai, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana.

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Pasalnya, dalam nota tuntutannya, JPU Febrina Sebayang menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaanya mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 05.30 WIB, saksi Jonggi H. Damanik, saksi Jamaludin A. Siregar dan saksi Togu S. Maju Simamora Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu melakukan penangkapan terhadap Luthfi (Dilakukan Penuntutan Terpisah) di Bandara KNIA (Kuala Namu International Airpot) Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Lalu Luthfi menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disita petugas polisi didapat dari orang yang bernama Aris (dalam lidik).

Selanjutnya Luthfi juga memberikan informasi bahwa Aris (dalam lidik) juga akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu kembali, lalu Luthfi juga memberikan informasi berupa nomor handphone temannya yang bernama Aris (dalam lidik) dengan nomor +7778794238.

"Kemudian berdasarkan informasi yang diberikan tersebut, saksi polisi melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap Aris (dalam lidik) serta jaringannya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2023 saksi polisi mendapatkan informasi bahwa orang yang bernama Aris (dalam lidik) berada diseputaran Kota Langsa dan diduga membawa narkotika jenis sabu," kata Jaksa.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut atas keberadaan Aris (dalam lidik) tersebut lalu pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, saksi polisi melakukan penggerebekan terhadap satu unit mobil Daihatsu warna silver nomor Pol BL-1138-KY yang diduga digunakan oleh Aris (dalam lidik) untuk membawa narkotika jenis sabu dan dari penggerebekan tersebut dapat ditangkap terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad (Dilakukan Penuntutan Terpisah) serta disita barang bukti berupa satu buah goni warna putih didalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Daguanyin yang dibalut dengan kertas karbon warna biru berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 20.000 gram netto.

"Selain itu juga ditemukan satu buah goni warna putih didalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Daguanyin yang dibalut dengan kertas karbon warna biru berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 20.000 gram netto, satu buah plastik bening didalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Daguanyin yang dibalut dengan kertas karbon warna biru berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 5.000 gram netto didalam mobil tersebut," urainya.

Dan juga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia warna biru dengan nomor Sim Card 081360057306, satu unit handphone merek Iphone warna hitam dengan nomor Sim Card 081360114367 dan satu unit mobil Daihatsu warna Silver No. Pol BL-1138-KY dari Safrizal.

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad, lalu terdakwa Safrizal mengaku bahwa terdakwa safrizal mengajak Mahadir Muhammad untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil Daihatsu warna Silver No. Pol BL-1138-KY dari Aris Kangkung (dalam lidik) yang disuruh oleh Wardi (dalam lidik) dimana terdakwa Safrizal akan mendapatkan upah sebesar Rp 135 juta dari Wardi dan Mahadir Muhammad akan mendapatkan uang rokok yang akan diberikan oleh terdakwa Safrizal," jelasnya.

Kemudian saksi polisi menyuruh untuk menunjukan dimana Aris Kangkung (dalam lidik) tersebut berada namun terdakwa Safrizal tidak mengetahuinya. Selanjutnya dicoba untuk menghubungi Aris Kangkung (dalam lidik) menggunakan handphone dari terdakwa Safrizal tetapi nomor Aris Kangkung (dalam lidik) sudah tidak aktif.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa Safrizal dan mengaku akan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Mhd Rahmad (Dilakukan Penuntutan Terpisah) yang telah menunggu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur tepatnya dipinggir jalan, dan pada pukul 09.00 WIB saksi polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Mhd Rahmad dan TGK Mansur (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada saat hendak menerima narkotika jenis sabu yang akan diantarkan oleh terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad dan didapat barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor Sim Card 081269027486 dari Mhd Rahmad.

Lalu dari TGK Mansur disita barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia warna biru dengan nomor Sim Card 082223599471 serta satu unit mobil Suzuki Splash warna puith No. Pol BK-1337-UM.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Mhd Rahmad dan TGK Mansur dan mengaku disuruh oleh Nasrun alias Agam (Dilakukan Penuntutan Terpisah) untuk menerima narkotika jenis sabu dari terdakwa Safrizal lalu akan diantarkan kepada penerima yang bernama Nur Fadli (Dilakukan Penuntutan Terpisah) di sekitaran Kota Langsa.

"Selanjutnya saksi polisi membawa Mhd Rahmad dan TGK Mansur untuk melakukan penangkapan terhadap Nur Fadli dan sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa tepatnya dipinggir jalan, dilakukan penangkapan terhadap Nur Fadli pada saat hendak menerima narkotika jenis sabu dari Mhd Rahmad dan TGK Mansur dan didapat barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia warna biru tanpa Sim Card, satu unit handphone merek Strawberry warna biru tanpa Sim Card dan satu unit mobil Toyota Vios warna hitam No. Pol BK-1882-LAB," ujar JPU.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Nur Fadli dan mengaku disuruh oleh Nasrun alias Agam yang merupakan Narapidana di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menerima narkotika menjemput dan membawa narkotika jenis shabu tersebut ke penerima yang ada di Lampung.

Selanjutnya dilakukan koordinasi terhadap pimpinan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan sekira pukul 23.00 Wib saksi polisi melakukan penjemputan terhadap Nasrun alias Agam di Rutan Tanjung Gusta Medan dan disita barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo warna biru dengan nomor Sim Card 081360728873.

Kemudian saksi polisi membawa terdakwa Safrizal, TGK Mansur, Mahadir Muhammad, Mhd Rahmad, Nur Fadli dan Nasrun alias Agam beserta dengan barang bukti yang disita ke kantor Dit Res Narkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Bahwa perbuatan para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved