Berita Seleb

SERING Bikin Geram Netizen, TikToker Galih Loss Minta Maaf Usai Bikin Konten Hewan Bisa Mengaji

Seleb TikTok Galih Loss minta maaf soal videonya yang menistakan agama. TikToker bernama asli Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss (24) berjanji b

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
TIKTOKERS Tukang Prank Galih Loss Akhirnya Ditangkap Buntut Konten Hewan yang Bisa Ngaji 

Galih ditangkap pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti disita antara lain satu unit Handphone merek Vivo 1919 128gb warna biru dengan 2 imei, satu unit Handphone Xr 64Gb warna Merah dengan 2 imei imei1, satu buah akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah.

"Kemudian 1 buah email galihlos2911@gmail.com beserta password yang telah diubah, 1 buah Simcard dengan nomor 089653703774, dan 1 set Microphone merk Hollylandy warna Hitam," ucap dia.

Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ucap Ade Safri.

Baca juga: VIRAL Bocah Injak Gas Mobil di Mall hingga Nabrak Tembok, Ortu Bayar Ganti, Harga Mobil Rp500 Juta

Baca juga: Mengenal Sesar Lembang, Patahan Bumi yang Bisa Memicu Bencana Dahsyat Mematikan di Wilayah Bandung

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved