Berita Seleb

Terkuak Chandrika Chika Pesta Narkoba di Hotel Bersama 3 Pria dan 2 Wanita, Terancam 4 Tahun Penjara

Chandrika Chika ditangkap pesta narkoba besama lima temannya di hotel di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22/4/2024) sekitar puku

Ist
Chandrika Chika ditangkap pesta narkoba besama lima temannya di hotel di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com - Chandrika Chika ditangkap pesta narkoba besama lima temannya di hotel di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selebgram Chika yang terkenal dengan aksi joget viralnya ditangkap mengkonsumsi narkoba jenis ganja. 

Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 wanita dan 3 pria. 

Adapun ke enam tersangka itu tiga di antaranya merupakan wanita yakni AT (24), MJ (22) dan CK (22).

Sedangkan tiga lainnya merupakan laki-laki adalah AMO (22), BB (25) dan HJ (27).

Mereka menggunakan narkoba jenis ganja melalui rokok elektrik atau vape. 

Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras berdasarkan pemeriksaan terhadap Chandrika Chika jika sang selebgram menggunakan ganja melalui rokok elektrik bukan karena untuk menambah stamina.

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa tidak," naga Rezka Anugras, Selasa (23/2024).

Selebgram Chandrika Chika Tertunduk Malu Saat Ditampilkan Usai Ditangkap Narkoba
Selebgram Chandrika Chika Tertunduk Malu Saat Ditampilkan Usai Ditangkap Narkoba (Kolase/Tribunjakarta)

Dimana penggunaan narkoba ganja jenis cairan yang dilakukan Chandrika Chika melalui rokok elektrik atau vape ini karena salah pergaulan.

Polisi menduga pergaulan yang dilakukan Chika telah menganggap penggunaan narkoba sebagai hal yang biasa.

"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," ujar Rezka Anugras.

Chika dan kelima temannya itu dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Penyalah Gunaan Narkoba dengan ancaman pidana 4 tahun.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil alat bukti termasuk tes urin dari Chika dan lima orang lainnya positif narkoba.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan urine juga jadi pemeriksaan urine juga dilakukan terhadap 6 tersangka, dan hasil pemeriksaan urine ditemukan seperti metafetamin," ucap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi.

Chandrika Chika ditangkap pesta narkoba besama lima temannya
Chandrika Chika ditangkap pesta narkoba besama lima temannya di hotel di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selebgram Chandrika Chika Tertunduk Malu Saat Ditampilkan Usai Ditangkap Narkoba (Kolase/Tribunjakarta)
Kronologi Penangkapan Chandrika Chika Ditangkap

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang selebgram sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dicampur dalam cairan liquid rokok elektrik.

Adapun ke enam tersangka itu tiga di antaranya merupakan wanita yakni AT (24), MJ (22) dan CK (22). Sedangkan tiga lainnya merupakan laki-laki adalah AMO (22), BB (25) dan HJ (27).

Dari total enam tersangka itu terselip sosok artis sekaligus selebgram bernama Chandrika Cika (22) alias CK.

Mantan kekasih Thariq Halilintar itu bersama lima rekan selebgram lainnya ditangkap polisi saat pesta narkoba di sebuah hotel di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP (tempat kejadian perkara) itu adalah satu buah pods atau rokok elektronik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," jelas Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugras dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Reska, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, liquid ganja yang digunakan para tersangka ternyata merupakan milik dari tersangka AT.

Liquid ganja tersebut pun juga ucap Reska digunakan secara bersama-sama oleh para tersangka.

"Likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT, dia didapatkan oleh-oleh dari temannya berinisial R," ucapnya.

Para tersangka itu pun terbukti positif narkoba setelah dilakukan tes urine oleh polisi pasca-ditangkap.

Dimana mereka dinyatakan positif ganja dan metapetamine atau sabu-sabu.

"Yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ dan CK, sedangkan yang positif metaphetamine itu HJ dan BB," ujarnya.

AKP Reska menegaskan tidak ada alasan pembenaran penyalahgunaan narkoba kendati berdalih sekedar iseng dalam pertemanan.

"Hasil penyidikan tersangka mereka grup pertemenan memakai ganja ya untuk kumpul-kumpul aja di hotel itu," jelasnya.

Baca juga: Menguak Skandal Korupsi di RS Adam Malik Libatkan 3 Pejabat, Direktur Utama Ikut Ditahan

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Medan Hari Ini, PLN Lakukan Pemadaman Bergilir 10 Jam Berikut Lokasinya

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved