CPNS 2024

LINK CPNS, Kementerian Perhubungan Buka Lowongan, Berikut Syarat Minimal IPK Melamar CPNS

Sebelum seleksi dimulai, pelamar bisa menemukan tautan informasi seputar CPNS Kemenhub 2024 dan syarat nilai minimal pendaftaran.

|
Editor: Salomo Tarigan
cpns.dephub.go.id
Penerimaan CPNS Departemen Perhubungan 

TRIBUN-MEDAN.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) diperkirakan akan berlangsung dalam tiga tahap yang dimulai pada bulan Mei mendatang.

Seleksi CPNS 2024 akan dilakukan oleh beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub).


Sebelum seleksi dimulai, pelamar bisa menemukan tautan informasi seputar CPNS Kemenhub 2024 dan syarat nilai minimal pendaftaran.

Lowongan CPNS Kementerian Perhubungan
Lowongan CPNS Kementerian Perhubungan (Dephub.go.id)


Informasi terkait CPNS Kemenhub 2024 akan dirilis melalui dua situs.

Baca juga: DIBUKA Lowongan CPNS Bawaslu 18.557 Formasi Termasuk PPPK, Berikut Cara Daftar CPNS 2024


Situs pertama adalah SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

SSCASN merupakan portal seleksi ASN terintegrasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).


SSCASN merupakan portal informasi utama dan platform pendaftaran CPNS 2024 untuk semua instansi.


Situs informasi kedua, CPNS Kemenhub 2024.

Situs CPNS yang dikembangkan oleh Kementerian Perhubungan.

Portal ini berisi informasi detail mengenai proses seleksi CPNS dan PPPK di lingkungan Kementerian Perhubungan.


Para kandidat dapat memantau pengumuman, pelaksanaan, dan hasil seleksi melalui portal CPNS Kemenhub 2024.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024, Inilah 10 Formasi Dapat Dilamar Lulusan Sarjana Pendidikan


Di bawah ini adalah link informasi seputar CPNS Kemenhub 2024 yang bisa Anda pantau selama proses seleksi berlangsung:

Link situs SSCASN - https://sscasn.bkn.go.id/

Link situs CPNS Kemenhub - https://cpns.kemenhub.go.id/

Syarat Minimal IPK CPNS Kemenhub 2024

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) merupakan salah satu syarat penting untuk melamar CPNS 2024 Kemenhub.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved