Sumut Terkini

Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi di RSUD Tanjungbalai, Alat Kesehatan Belum Dikalibrasi

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman, ada menemukan maladministrasi dalam penyelenggara pelayanan publik di RSUD Tengku Mansyur.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tangkapan layar video viral di media sosial terkait anak usia lima bulan meninggal dunia di RSUD Kota Tanjungbalai, Sabtu (17/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya maladministrasi penyimpangan prosedur dalam kasus meninggalnya bayi lima bulan di RSUD Tanjungbalai. 

Pjs Kepala Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean, mengatakan, hal tersebut diperoleh setelah melakukan Investigasi. 

"Temuan dari investigasi yang prakasa sendiri dalam menangani kasus ini, telah memeriksa langsung di lapangan, serta meminta keterangan kepada terlapor dalam hal ini, Dirut RSUD Tanjungbalai dan Kepala Dinas Kesehatan," kata James, Jumat (26/4/2024). 

Kata James, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman, ada menemukan maladministrasi dalam penyelenggara pelayanan publik di RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai. 

"Atas hal tersebut, kami memberikan tindakan korektif kepada Walikota Tanjungbalai, direktur RSUD dan kepala dinas kesehatan Kota Tanjungbalai," katanya. 

Sementara, dalam temuan Ombudsman, terdapat beberapa alat kesehatan yang belum diuji atau di kalibrasi, khususnya pada tabung regulator oksigen, yang menjadi dasar RSUD Tanjungbalai melaporkan keluarga korban ke Polres Tanjungbalai. 

"Selain itu, kami juga meminta agar RSUD Tanjungbalai menyediakan sarana jaminan kesehatan, CCTV, dan petugas pengaduan," katanya. 

Ombudsman juga memerintahkan agar komite mutu dan medik mengevaluasi kejadian tersebut dan membuat sistem informasi penyelenggaraan pelayanan publik. 

Sementara untuk Walikota Tanjungbalai dan Dinas Kesehatan, diminta agar melakukan pengawasan dalam pelaksanaan komite mutu dan medik. 

"Melakukan pengawasan dan pembukaan terhadap pimpinan dan seluruh tenaga kesehatan di RSUD Tanjungbalai," tegasnya. 

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan waktu 30 hari kepada Dirut RSUD Tanjungbalai, Walikota, dan Kadis Kesehatan untuk melaksanakan tindakan korektif. 

Tangkapan layar video viral di media sosial terkait anak usia lima bulan meninggal dunia di RSUD Kota Tanjungbalai, Sabtu (17/2/2024).
Tangkapan layar video viral di media sosial terkait anak usia lima bulan meninggal dunia di RSUD Kota Tanjungbalai, Sabtu (17/2/2024). (HO)

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib mengaku tidak mengetahui adanya laporan yang dilakuakn oleh rumah sakit umum daerah (RSUD) Kota Tanjungbalai terhadap keluarga pasien bayi lima bulan yang meninggal dunia pada Februari 2024 lalu.

Ungkap laporan tersebut dilakukan tanpa adanya kordinasi dengan dirinya, dan dirinya mengetahui setelah ramai di masyarakat luas.

"Kalau itu (laporan) saya tidak tahu," kata Walikota Tanjungbalai, Waris Thalib, Selasa (5/3/2024).

Lanjutnya, kini pihaknya telah membuat tim untuk melakukan pengecekan sekaligus melakukan evaluasi terhadap kasus yang saat ini sedang ada di RSUD Tanjungbalai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved