Viral Medsos

NASIB Eks Kanit Reskrim Aiptu FN Jadi Tersangka, Lawan 12 Debt Collector di Depan Istri dan Anak

Diketahui, dua debt collector yang menjadi korban penembakan dan penusukan tersebut yakni Dedi Zuheransyah (51) dan Robert Johan Saputra (35).

Editor: AbdiTumanggor
FB
Desrummiaty (43) istri Aiptu FN, mengatakan suaminya sampai mengeluarkan senjata api dan senjata tajam dikarenakan mendapat kekerasan dari dua debt collector yang ingin merampas STNK mobil mereka. Mirisnya, peristiwa itu terjadi di depan anak-anaknya yang sedang berada di dalam mobil sehingga membuat mereka merasa trauma. (FB) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib mantan Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Aiptu FN yang melawan 12 debt collector di depan istri dan anaknya, di antaranya dua orang debt collector itu diduga dianiaya di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (23/3/2024) lalau, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, dua debt collector yang menjadi korban penembakan dan penusukan tersebut yakni Dedi Zuheransyah (51) dan Robert Johan Saputra (35).

Akibat kejadian itu, keduanya harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siloam Palembang.

Peristiwa itu terjadi saat kedua korban bertemu dengan Aiptu FN di Jalan POM IX, Palembang sekira pukul 14.00 WIB.

Atas penganiayaan ini, Aiptu FN dilaporkan oleh istri debt collector, dan kini Aiptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Laporan oleh pihak debt colector dengan terlapor Aiptu FN atas dugaan penganiayaan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor FN telah ditetapkan sebagai tersangka juga dan hari ini dilakukan pemeriksaan. Kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel," ujar Sunarto.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Aiptu FN, diduga menganiaya dua debt collector di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (23/3/2024).  Dua debt collector yang menjadi korban penembakan dan penusukan yakni Dedi Zuheransyah (51) dan Robert Johan Saputra (35). (FB)
Mantan Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Aiptu FN, diduga menganiaya dua debt collector di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (23/3/2024).  Dua debt collector yang menjadi korban penembakan dan penusukan yakni Dedi Zuheransyah (51) dan Robert Johan Saputra (35). (FB) (fb)

Sebelumnya Aiptu FN dipatsus oleh Bid Propam Polda Sumsel.

Sunarto menegaskan, meski sudah memproses laporan istri Aiptu FN, Polda Sumsel juga melakukan hal yang sama terhadap laporan debt collector.

"Pointnya saya tegaskan penyidik bertindak profesional dan proporsional. Di patsus dalam rangka pemeriksaan Propam dan hari ini lanjut di periksa terkait laporan pidana," katanya.

Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yang dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik. Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

Sunarto menjelaskan, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mens rea terhadap kegiatan-kegiatan penarikan mobil di jalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut," katanya.

10 Debt Collector Lainnya jadi DPO

Pasca mengamankan dan menetapkan tersangka dua orang debt collector yang dilaporkan balik oleh Aiptu FN, kini polisi juga tengah mencari terduga pelaku lain yang berjumlah kurang lebih 10 orang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, tidak menutup kemungkinan kalau jumlah tersangka akan bertambah.

"Yang lainnya statusnya masih saksi, tidak menutup kemungkinan kalau bukti cukup akan bertambah," ujar Yunar Sirait.

Langkah selanjutnya penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku lainnya dan akan tetap melakukan upaya pencarian.

"10 orang lainnya ada peran masing-masing sampai saat ini masih dipanggil belum hadir kami tetap upayakan," katanya.

Yunar menyebut kalau saat peristiwa itu, ada sekitar 12 orang debt collector yang berusaha menghadang dan merampas mobil Aiptu FN. "Jumlah pelaku disana ada 12 orang ," katanya.

Ditanya soal laporan istri Debt Collector terhadap Aiptu FN, Yunar tidak memberikan komentar banyak. Sebab laporan tersebut juga ditangani oleh Bid Propam Polda Sumsel. "Itu di dalam perkara yang berbeda, bisa ditanya ke Bid Propam yang menanganinya," tandasnya.

Peran Debt Collector

Kasus polisi tembak dan tusuk debt collector di Palembang kini masuk dalam penetapan tersangka. RB dan BB dua debt collector yang ikut terlibat dalam upaya perampasan mobil milik Aiptu FN kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, kedua tersangka mengenakan penutup wajah saat dihadirkan dalam rilis Polda Sumsel.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, sebelumnya oknum debt collector itu dilaporkan balik oleh istri Aiptu FN di Polda Sumsel.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan, para pelaku kami lakukan pemanggilan dua kali namun tidak hadir makanya keluarkan surat perintah untuk menjemput mereka. Kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel, pada gelar perkara dirasa sudah cukup bukti maka kita naikkan status mereka menjadi tersangka," kata Yunar saat memimpin rilis penetapan tersangka.

Peran kedua tersangka masing-masing yakni sama-sama menghadang FN yang saat itu ketika hendak keluar dari parkiran menggunakan kendaraannya.

"RB dan BB sama-sama menghadang laju kendaraan FN. Namun untuk pelaku Bb dia juga berperan sebagai orang yang merampas kunci mobil dan menguasai kendaraan itu, yang mana di dalamnya masih ada dua orang anak Aiptu FN yang masih di bawah umur," tuturnya.

Keduanya dijerat pasal 368 KUHPidana atau pasal 365 KUHPidana atau 170 KUHPidana Jo Pasal 53 dengan ancaman 9 tahun penjara. "Ancaman pidananya 9 tahun penjara," katanya.

Dua debt collector yang terlibat perkelahian dengan Aiptu FN ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam 9 tahun penjara.
Dua debt collector yang terlibat perkelahian dengan Aiptu FN ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam 9 tahun penjara. (HO)

Kronologi kejadian

Peristiwa tersebut bermula saat dua debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert (35) ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.

Awalnya oknum polisi tersebut yakni Aiptu FN, yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).

Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak Terima FN keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.

Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.

Setelah itu, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur lalu mengejar Deddy dan menembakan senjatanya (softgun) mengenai tangan kanan Deddy.

Deddy pun terjatuh, pada saat terjatuh FN langsung menusukkan pisau kearahnya dan mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri. Kemudian keduanya langsung di bawa ke rumah sakit siloam dan pelaku langsung melarikan diri.

Mobil Nunggak 2 Tahun 

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, mobil avanza Aiptu FN yang ditagih oleh debt collector itu sudah digunakan selama empat tahun.

"Kalau dari cerita istrinya mobil itu sudah sama mereka sudah sekitar empat tahun," katanya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.

Namun Rizal tidak terlalu mengetahui darimana Aiptu FN membeli mobil itu.

Rizal menyebut istri Aiptu FN juga mengetahui kalau mobil tersebut menunggak selama dua tahun. "Kalau itu (beli darimana) kurang tahu ya. Itu urusan pribadi dia," katanya.

(*/Tribun-medan.com/TribunSumsel.com)

Baca juga: NASIB 2 Debt Collector Rampas Mobil Aiptu FN, Dulu Garang Tak Takut Polisi Kini Lemas Jadi Tersangka

Baca juga: SETELAH 2 Debt Collector, Aiptu FN Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan, Dipatsuskan Polda Sumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved