Berita Viral
SETELAH 2 Debt Collector, Aiptu FN Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan, Dipatsuskan Polda Sumsel
Kasus yang antara Aiptu FN dengan Debt Collector berujung penetapan tersangka. Setelah dua debt collector ditetapkan sebagai tersangka, Polisi menetap
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus yang antara Aiptu FN dengan Debt Collector berujung penetapan tersangka. Setelah dua debt collector ditetapkan sebagai tersangka, Polisi menetapkan Aiptu FN sebagai tersangka penganiayaan.
Sedikit memberitahu Aiptu FN menganiaya dua debt collector yang mencoba menarik mobilnya yang telah menunggak dua tahun.
Penetapan tersangka Aiptu FN disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Jumat (26/4/2024).
Laporan oleh pihak debt colector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor FN telah ditetapkan sebagai tersangka juga dan hari ini dilakukan pemeriksaan. Kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel," ujar Sunarto.
Sebelumnya Aiptu FN dipatsus oleh Bid Propam Polda Sumsel. Sunarto menegaskan, meski sudah memproses laporan istri Aiptu FN, Polda Sumsel juga melakukan hal yang sama terhadap laporan debt collector.
"Pointnya saya tegaskan penyidik bertindak profesional dan proporsional. Di patsus dalam rangka pemeriksaan Propam dan hari ini lanjut di periksa terkait laporan pidana," katanya.
Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yg dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama edward alias edo yang masih dalam pencarian penyidik.
Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.
Sunarto menjelaskan, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mens rea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut," katanya.
10 Debt Collector Bakal jadi DPO
Pasca mengamankan dan menetapkan tersangka dua orang debt collector yang dilaporkan balik oleh Aiptu FN, yakni RB dan BB.
Kini polisi juga akan memanggil terduga pelaku lain yang berjumlah kurang lebih 10 orang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, tidak menutup kemungkinan kalau jumlah tersangka akan bertambah.
Aiptu FN
Aiptu FN sebagai tersangka
debt collector
Aiptu FN menganiaya dua debt collector
Tribun-medan.com
| VIRAL Video Bus Harapan Jaya Ugal-ugalan, Tabrak 2 Mahasiswi hingga Tewas |
|
|---|
| Polisi Buru Pengendara Mobil Arogan yang Tabrak dan Keroyok Pejalan Kaki, Korban alami Luka Lebam |
|
|---|
| MENKEU Purbaya Singgung Ekonomi 10 Tahun Terakhir Era Jokowi: Ekonomi Melambat Secara Signifikan |
|
|---|
| POLEMIK Biaya Proyek Kereta Cepat Whoosh: Setara 5 Burj Khalifa, Menara Tertinggi di Dunia |
|
|---|
| KRONOLOGI KH Anggota DPRD Kebumen Jadi Tersangka Mafia Tanah, Tipu Lansia 70 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.