Berita Viral
SETELAH 2 Debt Collector, Aiptu FN Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan, Dipatsuskan Polda Sumsel
Kasus yang antara Aiptu FN dengan Debt Collector berujung penetapan tersangka. Setelah dua debt collector ditetapkan sebagai tersangka, Polisi menetap
Rizal menyebut istri Aiptu FN juga mengetahui kalau mobil tersebut menunggak selama dua tahun.
"Kalau itu (beli darimana) kurang tahu ya. Itu urusan pribadi dia," katanya.
Aiptu FN Dilaporkan
Sebelumnya Aiptu FN oknum polisi tembak dan tusuk debt collector di Palembang dilaporkan ke Polda Sumsel.
Laporan itu dibuat oleh Dira Oktasari (43) istri dari Deddi Zuheransyah, debt collector yang menjadi korban tindakan Aiptu FN.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, keberadaan Aiptu FN hingga kini masih dicari.
"Masih dalam pencarian. HPnya di offkan sejak usai kejadian," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (24/3/2024).
Dari informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com, mulanya Dira mendapat telepon dari sang suami kalau sedang berada di RS Siloam Sriwijaya dalam keadaan terkena luka tusuk.
Selanjutnya Dira mendatangi rumah sakit Siloam untuk menengok kondisi suaminya.
Ketika datang, ia sudah melihat kondisi suami yang sudah terbaring dengan luka robek akibat ditusuk pada kedua tangannya dan punggung.
Kepada Dira, korban bercerita bahwa saat kejadian korban terhalang dinding sehingga tak bisa mengelak dari tusukan benda tajam yang disayangkan oleh terlapor Aiptu FN.
Ketika dikonfirmasi, Dira hanya membenarkan kalau ia telah membuat laporan di Polda Sumsel.
"Iya ," ujar Dira yang membenarkan jika telah membuat laporan di Polda Sumsel, Minggu (24/3/2024).
Namun ketika ditanyai lebih lanjut mengenai kondisi terkini korban dan seputar kejadian, ia enggan menjawab.
"Lagi ngobrol sama dokter," katanya.
Istri Aiptu FN Lapor Balik
Istri Aiptu FN, oknum anggota polisi Lubuklinggau yang menusuk dan menembak debt collector yang hendak menyita kendaraan melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel.
Laporan tersebut dibuat Desrummiaty (43) istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya pada Minggu (24/3/2024).
Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan ia dan klien melaporkan kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dengan tiga delik berbeda.
"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal saat dijumpai.
(*/tribun-medan.com)
Aiptu FN
Aiptu FN sebagai tersangka
debt collector
Aiptu FN menganiaya dua debt collector
Tribun-medan.com
| VIRAL Video Bus Harapan Jaya Ugal-ugalan, Tabrak 2 Mahasiswi hingga Tewas |
|
|---|
| Polisi Buru Pengendara Mobil Arogan yang Tabrak dan Keroyok Pejalan Kaki, Korban alami Luka Lebam |
|
|---|
| MENKEU Purbaya Singgung Ekonomi 10 Tahun Terakhir Era Jokowi: Ekonomi Melambat Secara Signifikan |
|
|---|
| POLEMIK Biaya Proyek Kereta Cepat Whoosh: Setara 5 Burj Khalifa, Menara Tertinggi di Dunia |
|
|---|
| KRONOLOGI KH Anggota DPRD Kebumen Jadi Tersangka Mafia Tanah, Tipu Lansia 70 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.