Berita Viral

SETELAH 2 Debt Collector, Aiptu FN Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan, Dipatsuskan Polda Sumsel

Kasus yang antara Aiptu FN dengan Debt Collector berujung penetapan tersangka. Setelah dua debt collector ditetapkan sebagai tersangka, Polisi menetap

Dok Warga
SOSOK Aiptu FN, Tembak dan Tusuk Debt Collector yang Tagih Cicilan Mobilnya, Mantan Kanit Reskrim 

"Yang lainnya statusnya masih saksi, tidak menutup kemungkinan kalau bukti cukup akan bertambah," ujar Yunar, Kamis (25/4/2024)

Langkah selanjutnya penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku lainnya dan akan tetap melakukan upaya pencarian.

"10 orang lainnya ada peran masing-masing sampai saat ini masih dipanggil belum hadir kami tetap upayakan," katanya.

Yunar menyebut kalau saat peristiwa itu, ada sekitar 12 orang debt collector yang berusaha menghadang dan merampas mobil Aiptu FN.

"Jumlah pelaku disana ada 12 orang ," katanya.

Ditanya soal laporan istri Debt Collector terhadap Aiptu FN, Yunar tidak memberikan komentar banyak.

Sebab laporan tersebut juga ditangani oleh Bid Propam Polda Sumsel.

"Itu di dalam perkara yang berbeda, bisa ditanya ke Bid Propam yang menanganinya," tandasnya.

Baca juga: Sosok Bernice Mengers Kekasih Ivar Jenner yang Ternyata Suka Balapan Motor

Baca juga: PREDIKSI Skor West Ham Vs Liverpool, Misi Bangkit The Reds Kejar Juara Menipis, Terancam Buyar

Peran Debt Collector

Kasus polisi tembak dan tusuk debt collector di Palembang kini masuk dalam penetapan tersangka.

RB dan BB dua debt collector yang ikut terlibat dalam upaya perampasan mobil milik Aiptu FN kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, kedua tersangka mengenakan penutup wajah saat dihadirkan dalam rilis Polda Sumsel.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, sebelumnya oknum debt collector itu dilaporkan balik oleh istri Aiptu FN di Polda Sumsel.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan, para pelaku kami lakukan pemanggilan dua kali namun tidak hadir makanya keluarkan surat perintah untuk menjemput mereka. Kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel, pada gelar perkara dirasa sudah cukup bukti maka kita naikkan status mereka menjadi tersangka," kata Yunar saat memimpin rilis penetapan tersangka.

Peran kedua tersangka masing-masing yakni sama-sama menghadang FN yang saat itu ketika hendak keluar dari parkiran menggunakan kendaraannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved