Berita Viral

KRONOLOGI KH Anggota DPRD Kebumen Jadi Tersangka Mafia Tanah, Tipu Lansia 70 Tahun

Anggota DPRD Kebumen Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah.  

TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
DIGELANDANG - Tersangka berinisial K dibawa ke Rutan Kebumen setelah proses pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke Kejari Kebumen, Jumat (31/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota DPRD Kebumen Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah.  

Anggota DPRD itu inisial KH dari Fraksi PDIP. 

KH diduga menipu seorang lansia bernama Sutaja Mangsur (70) Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. 

KH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah miliknya, dan kini masuk dalam tahap persidangan. 

Penetapan status tersangka tersebut diketahui berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SPPHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim, tertanggal 20 Agustus 2025 yang lalu.

"Kasus ini kini telah naik ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kebumen," kata Aksin, yang merupakan kuasa hukum dari Sutaja, dikutip tribunjateng.com dari Kompas.com.

Baca juga: DEDI Mulyadi Tolak Keras Diminta Bersihkan Nama Baik Aqua "Dikasih Duit Nih"

Baca juga: TAK Terima Viralkan Aqua dari Sumur Bor, Kini Dedi Mulyadi Diminta Bersihkan Nama Baik: Propaganda

Baca juga: PANTAS Suci Berani Kirim Karangan Bunga ke Wisuda Dokter Pelakor, Pendidikannya Tak Main-main

Kuasa hukum korban, Aksin dari Aksin Law Firm, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat penegak hukum yang telah menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil.

“Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah Yang Maha Adil. Kami sangat bangga bahwa hukum di Republik ini masih tegak bagi orang lemah, orang miskin, dan orang kecil seperti Mbah Sutaja Mangsur,” ujar Aksin.

Menurut Aksin, langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Negeri Kebumen merupakan bentuk nyata keberpihakan pada rakyat kecil.

“Kami mengapresiasi kinerja aparat yang profesional, pro rakyat, pro keadilan, dan pro kemanusiaan. Ini bukti bahwa tidak ada pejabat, bahkan anggota DPRD sekalipun, yang kebal hukum,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada akhir tahun 2021, ketika Sutaja Mangsur didatangi oleh seorang perantara bernama Daliman (60), warga Desa Surotrunan, yang ingin menawarkan tanah milik Sutaja kepada terduga KH.

Namun, tanpa sepengetahuan Sutaja, sertifikat tanah seluas 4.206 meter persegi miliknya tiba-tiba berpindah nama menjadi atas nama KH.

“Awalnya cuma bilang pinjam sertifikat, tapi tidak dikembalikan. Saya kaget waktu diberi tahu kepala desa kalau sertifikat saya sudah atas nama orang lain,” tutur Sutaja.

Padahal, menurut Sutaja, dirinya tidak pernah menandatangani akta jual beli (AJB), memberikan kuasa, atau menghibahkan tanah tersebut kepada siapa pun.

Ia hanya menerima uang Rp130 juta secara bertahap, padahal nilai jual yang disepakati, yang juga tanpa sepengetahuan dia, adalah Rp240 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved