Perdagangan Manusia Indonesia Malaysia

Tampang 3 Agen yang Janjikan 20 Calon PMI Ilegal Kerja di Malaysia

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang tiga tersangka kasus 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dijanjikan bekerja di Malaysia, malah cuma tinggal di penampungan di Medan selama berbulan-bulan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Ketiga tersangka ialah:

Listiana Agustina (41) warga Jalan Sidomulyo, Dusun V, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang,

Janter Manurung (48) warga Tebingtinggi dan

Lenny Clara Veronica (31) warga Kecamatan Medan Selayang.

Mereka ditangkap saat berada di warung kopi Keude Kupie Ulee Kareng, Jalan dr Mansyur, Medan, Kamis 25 April lalu ketika sedang berkumpul.

Panit 1, Unit tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir mengatakan, mereka berperan sebagai agen dan perekrut di lapangan.

"Yang yang kita amankan ada 7 orang dan setelah penyelidikan dan penyidikan, yang kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang. Mereka berperan sebagai agensi, rekrut lapangan,"kata Iptu Binrod Situngkir, Sabtu (27/4/2024).

Tampang tiga tersangka kasus 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dijanjikan bekerja di Malaysia, malah cuma tinggal di penampungan di Medan selama berbulan-bulan.
Tampang tiga tersangka kasus 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dijanjikan bekerja di Malaysia, malah cuma tinggal di penampungan di Medan selama berbulan-bulan. (TRIBUN MEDAN/HO)

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, para tersangka merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui media sosial.

Supaya bisa bekerja, para korban harus membayar uang kepada para tersangka sebesar Rp 4 juta hingga Rp 7 juta.

Nyatanya, setelah membayar mereka tak kunjung diberangkatkan.

Malahan mereka disuruh tinggal ke penampungan dan sempat berpindah

Tersangka diduga sengaja merekrut calon pekerja terlebih dahulu, lalu menawarkan kepada rekannya yang ada di Malaysia.

Namun hasil penyelidikan, pekerjaan yang ditawarkan sejak awal itu sebenarnya tidak ada.

"Hasil koordinasi kita dengan bp3mi, bidang pekerjaan yang dijanjikan itu sebenarnya tidak ada."

Saat ini tiga tersangka ditahan dan terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Sementara para korban diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar."

20 Korban PMI Malu Pulang

Polisi mengamankan 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di dua penampungan di Kota Medan dan Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Setelah dibawa ke Polda Sumut dan hendak dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing, para korban dugaan perdagangan orang ini berberat hati.

Mereka mengaku malu pulang ke kampung halaman karena sudah sempat pamit dan dan ngaku sudah bekerja di Malaysia sebagai buruh pabrik.

Padahal, selama berbulan-bulan ini mereka masih berada di Medan, ditempatkan ke sebuah penampungan.

"Malu saya pak kalau mau pulang karena orang tua taunya saya sudah berangkat dan kerja di Malaysia selama ini. Janganlah pulangkan kami, pak," kata RS, perempuan, meminta kepada Mianhot Juandi Pandiangan, Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Sumut, di Polda Sumut, Sabtu (27/4/2024).

Sebanyak 20 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal yang sempat diamankan Polisi, Sabtu (27/4/2024). Mereka ngaku malu jika diantar pulang karena sudah bilang ke keluarga kerja di Malaysia.
Sebanyak 20 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal yang sempat diamankan Polisi, Sabtu (27/4/2024). Mereka ngaku malu jika diantar pulang karena sudah bilang ke keluarga kerja di Malaysia. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Korban lainnya berinisial ASR juga serupa, ia malu jika diantarkan pulang.

Ia malah meminta supaya Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mencarikan mereka pekerjaan apapun itu, asal jangan dipulangkan.

Menurutnya, jika mereka dipulangkan akan menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi keluarga yang selama ini mengetahui ia bekerja di Malaysia.

"Tolong pak, carikan kami kerja, asalkan jangan pulang" katanya.

Mianhot Juandi Pandiangan, Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Sumut yang mendengar permintaan para korban tak mampu berbicara banyak.

Ia sudah melakukan serah terima dari Polda Sumut ke BP3MI Sumut dan sepakat akan membawa mereka ke penampungan atau mengantarkan mereka pulang.

Sebanyak 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diselamatkan dari perdagangan orang dan dugaan penipuan modus kerja ke Malaysia, di Polda Sumut, Sabtu (27/4/2024)
Sebanyak 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diselamatkan dari perdagangan orang dan dugaan penipuan modus kerja ke Malaysia, di Polda Sumut, Sabtu (27/4/2024) (Tribun-medan.com/Fredy Santoso)

Untuk menyiasatinya, Mianhot menawarkan diri agar dirinya menghubungi keluarga para korban dugaan perdagangan orang ini satu persatu.

Alasannya ialah biar dia yang menjelaskan kepada keluarga korban, jika anaknya menjadi korban dugaan perdagangan orang dan penipuan sehingga gagal bekerja ke Malaysia.

"Sini nomor telepon mamak bapakmu biar kuhubungi. Biar gak malu kalian, nanti ku jelaskan kalian tertipu,"ucapnya.

"Mau cemana lagi, 1 atau 2 hari saja nya itu malunya. Besok-besok sudah enggak,"sambungnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved