Berita Viral

BERAPA Gaji Prabowo Subianto saat Jadi Presiden Nantinya? Totalnya Selisih Rp20 Jutaan dengan Gibran

Berapa gaji Prabowo Subianto saat jadi Presiden ke-8 Republik Indonesia yang mana tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober nantinya

KOLASE/TRIBUN MEDAN
BERAPA Gaji Prabowo Subianto saat Jadi Presiden Nantinya? Totalnya Selisih Rp20 Jutaan dengan Gibran 

TRIBUN-MEDAN.COM – Berapa gaji Prabowo Subianto saat jadi Presiden ke-8 Republik Indonesia nantinya?

Terkuak, seginilah gaji dan tunjangan Prabowo Subianto setelah ditetapkan jadi Presiden RI.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming tinggal menunggu pelantikannya pada 20 Oktober mendatang.

Sembari menunggu pelantikan, publik pun mulai bertanya-tanya berapa gaji Prabowo Subianto dan Gibran nantinya?

Besaran gaji presiden dan wakilnya diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut laman kemenkeu.go.id, Bab II pasa 2 pada UU itu menyebut:

(1) Gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan :

a. tunjangan jabatan;

b. tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden adalah mereka yang setingkat pimpinan MPR dan DPR RI.

Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 75 Tahun 2000 mengatur tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Terungkap penyebab Ganjar Pranowo tak hadir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres 2024 terpilih.  Penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai pemenang di Pilpres 2024 telah dilaksanakan pada hari ini, Rabu (24/4/2024). (Youtube)
Terungkap penyebab Ganjar Pranowo tak hadir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres 2024 terpilih.  Penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai pemenang di Pilpres 2024 telah dilaksanakan pada hari ini, Rabu (24/4/2024). (Youtube) (youtube)

Di PP itu dijelaskan pada pasal 1 poin pertama:

- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved