Sumut Hebat

Pj Gubernur Sumut Paparkan Berbagai Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja di Sumut

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menghadiri wawancara nominasi penghargaan jaminan social ketenagakerjaan

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menghadiri Wawancara Nasional Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) melalui zoom meeting di Ruang Sumut Smart Province lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (26/4/2024). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menghadiri wawancara nominasi penghargaan jaminan social ketenagakerjaan (paritrana Award) tahun 2024, Jumat (26/4/2024).

Kegiatan itu digelar secara daring oleh Panitia Pusat Sekretariat Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dari ruang Sumut Smart Province, Kantor Gubernur Sumut.

Kepada panitia penilai Paritrana Award 2024, Pj Gubernur Sumut Hassanudin memaparkan jumlah penduduk usia kerja di Sumut.

Baca juga: Peserta PKDN Sespimti Polri Berkunjung ke Pj Gubernur Sumut, Beberkan Strategi Pemilu Aman

 

Dan berbagai kebijakan untuk perlindungan pekerja di sektor formal dan non formal.

"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut pada Agustus 2023. Dari total 11,29 juta penduduk usia kerja di Sumut, sebanyak 8,02 juta berstatus sebagai angkatan kerja dengan presentase tingkat partisipasi angka kerja sebesar 71,06 persen atau setara dengan 7,55 juta orang yang bekerja di sector formal dan informal," ujarnya saat memberikan pemaparan.

Selain itu, kata dia, tingkat pengangguran terbuka di Sumut mengalami penurunan sebesar 0,27 persen dari periode sebelumnya jadi 5, 89 persen.

“Harapan kita melalui Gerakan Gotong Royong Sumut Hebat di Bidang Ketenagakerjaan dengan Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan). Struktur ini akan semakin baik di tahun 2024, dengan meningkatnya partisipasi angkatan kerja dan tingkat pengangguran terbuka terus mengalami penurunan,” katanya.

Sementara Cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal tahun 2021 mencapai 46,28 persen, meningkat menjadi 51,68 persen tahun 2022, menjadi 55,40 persen di tahun 2023, dan 52,98 persen di April 2024.

Sedangkan Cakupan UCJ untuk pekerja informal pada tahun 2021 mencapai 6,82 persen, meningkat menjadi 13,04 persen tahun 2022, menjadi 25,17 persen tahun 2023, dan 23,78 persen di April 2024.

Pada tahun 2022 Provinsi Sumut telah memberikan perlindungan bagi pekerja rentan sebanyak 10.000 Tenaga kerja dengan anggaran sebesar Rp. 2.016.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut.

Tahun 2023 juga menambahkan 31.570 perlindungan tenaga kerja rentan dengan total anggaran yang di sediakan di tahun 2023 sebesar Rp. 8.390.512.000 dengan Jumlah Tenaga Kerja Rentan pada tahun 2023 sebanyak 41.470.

Untuk tahun 2024, Provinsi Sumut berkomitmen meningkatkan UCJ dengan menganggarkan sebesar Rp26.639.917.719 untuk melindungi pekerja formal yang meliputi Tenga Non ASN beserta Guru Tenaga Kepedidikan.

Dan sektor Informal yang meliputi seluruh segmen dari Pekerja Rentan di seluruh Provinsi Sumut.

Baca juga: Pj Gubernur Sumut Ziarah Pemimpin Terdahulu di Taman Makam Pahlawan: Bertindak Lebih Cerdas

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved