Pilkada Sumut 2024

Besaran Honor PPK dan PPS, KPU Akan Lakukan Seleksi Berkas dan Ujian CAT

Penjaringan anggota PPK dilakukan secara terbuka. Kata Robby, KPU akan melakukan seleksi berkas hingga ujian berbasis komputer atau disebut Computer

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANIL
Ilustrasi 

 

Honor PPK dan PPS


Ada pun masa kerja dari badan ad hoc seperti PPK adalah 8 bulan kerja.

Keputusan besaran honorarium tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Dan berikut honor PPK dan PPS


Ketua PPK Rp 2.500.000


Anggota PPK Rp 2.200.000 


Sekretaris PPK Rp 1.800.000

 

Ketua PPS Rp 1.500.000


Anggota PPS Rp 1.300.000 


Sekretaris Rp 1.150.000

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved