Pilkada Sumut 2024
Besaran Honor PPK dan PPS, KPU Akan Lakukan Seleksi Berkas dan Ujian CAT
Penjaringan anggota PPK dilakukan secara terbuka. Kata Robby, KPU akan melakukan seleksi berkas hingga ujian berbasis komputer atau disebut Computer
|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Honor PPK dan PPS
Ada pun masa kerja dari badan ad hoc seperti PPK adalah 8 bulan kerja.
Keputusan besaran honorarium tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Dan berikut honor PPK dan PPS.
Ketua PPK Rp 2.500.000
Anggota PPK Rp 2.200.000
Sekretaris PPK Rp 1.800.000
Ketua PPS Rp 1.500.000
Anggota PPS Rp 1.300.000
Sekretaris Rp 1.150.000
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.