Pemkab Samosir
Peringati Hari Otda XXVIII, Wabup Martua Sitanggang Sampaikan Arahan Mendagri
Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan hari Otonomi Daerah (Otda) XXVIII menyampaikan arahan Mendagri.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ilham Akbar
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang yang bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVIII menyampaikan arahan Mendagri. Acara tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Samosir, Kamis (25/4/2024).
Tema acara tersebut adalah otonomi daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat. Lalu, sejarah singkat Otonomi daerah dibacakan Kabag Tata Pemerintahan Belman Sinaga.
Pada Hari Otonomi Daerah ini Pemerintah Kabupaten Samosir mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder memperingati kemerdekaan lokal dan kesempatan untuk memajukan Kabupaten Samosir. Menjadikan Hari Otonomi Daerah sebagai perayaan inklusi dan partisipasi dari semua pihak. Keterlibatan masyarakat adalah kunci kesuksesan, dalam keragaman yang dimiliki terletak kekuatan.
Menteri Dalam Negeri dalam arahannya yang dibacakan Wabup Martua Sitanggang menyampaikan, tema tersebut dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemda akan amanah serta tugas membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal. Serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 hal; tujuan kesejahteraan dan demokrasi.
Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).
Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan atau kabupaten/ kota menuntut pemda mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.
Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat Iokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi Iebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif dan demikian pula sebaliknya.
Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045. Kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemda melakukan pengelolaan sumber daya alam secara Iebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.
Kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (solar panel), penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan.
Lebih lanjut, kemendagri juga berkomitmen memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau guna mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.
Fungsinya, memaksimalkan peran perda yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana.
Disamping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau, pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.
Pemerintah Pusat menargetkan tahun 2024 angka stunting anak turun menjadi 14 persen secara nasional, maka diperlukan koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan.
Samosir
Pemerintah Kabupaten Samosir
Pemkab Samosir
Hari Otonomi Daerah
Wakil Bupati Samosir
Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang
| Launching UHC Prioritas, Vandiko: Warga Samosir Berobat Gratis Cukup dengan KTP |
|
|---|
| Susun RKPD 2026, Pemkab Samosir Adakan Musrenbang Tingkat Kecamatan |
|
|---|
| Bupati Samosir Sambangi Dirjen Cipta Karya, Usulkan Sejumlah Kegiatan Prioritas |
|
|---|
| Gelar RKPD, Pemkab Samosir: Upaya Capai Visi Kabupaten |
|
|---|
| APBD 2025 Samosir Disahkan, Plt Bupati Martua Sitanggang Tandatangani Persetujuan Bersama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.