Berita Viral

BAHLIL Ungkap Alasan Ormas Diberi Wewenang Kelola Izin Tambang: Kalian Punya Hati Enggak Sih?

Para organisasi masyarakat (Ormas) bakal mendapatkan wewenang untuk pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP). 

|
HO
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan para organisasi masyarakat (Ormas) bakal mendapatkan wewenang untuk pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP). .  

TRIBUN-MEDAN.com - Para organisasi masyarakat (Ormas) bakal mendapatkan wewenang untuk pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP). 

Rencana ini disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia . 

Keterlibatan Ormas ini mendapatkan sorotan dari masyarakat. Ormas dianggap tak punya kemampuan dalam pengelolaan izin pertambangan mineral dan batu bara. 

Namun menurut Menteri Bahlil semua itu tak ada masalah. 

Ia mengkaitkan ormas-ormas sudah ada sebelum Indonesia Merdeka. 

"Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh Gereja, Pura, Hindu, disaat indonesia belum merdeka emang siapa yang merdekakan bangsa ini? di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad emang siapa konglomerat? emang perusahaan? yang buat tokoh-tokoh agama, di saat Indonesia sudah merdeka masa enggak boleh kita memberikan mereka perhatian," kata Bahlil kepada wartawan di Kantornya, Senin (29/4/2024).

Bahkan, Bahlil menolak pernyataan bahwa ormas tidak memiliki spesialisasi dalam mengelola izin pertambangan. Sebab dia menilai, perusahaan tambang saja membutuhkan kontraktor untuk mengelola pertambangan.

"Tidak boleh ada konflik-konflik interest, itu benar dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya sepsialsiasi untuk mengelola itu, emang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri? dia juga butuh kontraktor," tegas Bahlil.

Baca juga: Sosok Yakup Hasibuan, Suami Jessica Mila Kini Jadi Ayah, Punya Boru Hasibuan

Baca juga: MOMEN Jokowi Lemas Gol Ferari Dianulir Wasit Saat Laga Lawan Uzbekistan, Menteri Basuki: Saya Down

Baca juga: Profil Dwikorita Karnawati, Kepala BMKG dengan Segudang Prestasi

Sebelumnya mengutip Kontan, Organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi keagamaan bakal bisa mengelola usaha pertambangan, terutama batubara. Ini setelah pemerintah berencana memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi keagamaan untuk berkesempatan mengelola tambang, khususnya komoditas batubara.

Rencana ini akan termuat dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut beleid pada Pasal 75 A yang berbunyi (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta. (2) Ketentuan mengenai pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Dengan adanya revisi aturan tersebut, ormas maupun organisasi keagamaan akan memiliki kesempatan untuk mengelola tambang.

PP Nomor 96 Tahun 2021

Pemerintah berencana memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi keagamaan untuk berkesempatan mengelola tambang, khususnya komoditas batubara.

Rencana ini akan termuat dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved