Berita Viral

BAHLIL Ungkap Alasan Ormas Diberi Wewenang Kelola Izin Tambang: Kalian Punya Hati Enggak Sih?

Para organisasi masyarakat (Ormas) bakal mendapatkan wewenang untuk pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP). 

|
HO
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan para organisasi masyarakat (Ormas) bakal mendapatkan wewenang untuk pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP). .  

Menurut beleid pada Pasal 75 A yang berbunyi (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta. (2) Ketentuan mengenai pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Dengan adanya revisi aturan tersebut, ormas maupun organisasi keagamaan akan memiliki kesempatan untuk mengelola tambang.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengatakan, hanya ormas keagaamaan yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas serta kompetensi untuk melakukan kegiatan pertambangan yang diberikan izin.

"Jadi tidak sembarangan ormas, tetapi harus melalui proses dan harus memiliki kompentensi yang minimal mampu untuk bisa menembus persyaratan yang ditetapkan UU dan Peraturan Pemerintah," kata Eddy saat dihubungi KONTAN, Selasa (16/4/2024).

Eddy menjelaskan, pertimbangan ormas diperbolehkan melakukan usaha pertambangan karena ormas keagamaan memiliki fungsi dan peran sosial yang besar untuk masyarakat.

Jika mereka memiliki kemampuan mengelola pertambangan, akan memudahkan mereka bisa swakelola organisasinya tanpa harus berharap ke pihak ketiga untuk bisa mendanai kegiatan karena kebutuhan untuk menggerakan organsiasi kemasyarakatan di bidang keagaam yang besar.

"Menurut saya ini sah-sah saja," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menuturkan, rencana tersebut bagus apabila ormas yang betul-betul mengakar di masyarakat mendapat bagian IUP, agar dapat dipergunakan untuk pemberdayaan warganya. Sebab, hal tersebut membantu pemerintah mempercepat kemajuan di bidang pendidikan, dakwah, dan kesejahteraan ummat.

"Namun, tetap harus selektif dan benar-benar ormas yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Adapun teknisnya bisa disesuaikan dengan UU yg berlaku dengan berbagai inovasi dan kemudahan. Semua tetap dalam koridor aturan untuk kemaslahatan rakyat," kata Fahrur saat dihubungi KONTAN, Selasa (16/4).

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menilai, kebijakan ormas diperbolehkan mengelola tambang akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Direktur Pusesda Ilham Rifki mengatakan, IUP yang akan dibagikan merupakan hasil dari pencabutan sebelumnya, yang secara hukum terbukti tidak sesuai prosedur dan kewenangannya, yurisprudensinya jelas dapat dilihat dari banyak putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memerintahkan pemerintah mengembalikan IUP kepada badan usaha pemilik sebelumnya.

"Sehingga pemerintah seharusnya memberikan kesempatan terlebih dahulu dan memperjelas status IUP yang dicabut sebelumnya. Pasal 40 (4) UU Minerba menyatakan bahwa pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang yang diberikan kesempatan prioritas pengusahaannya," kata Ilham kepada KONTAN, Selasa (16/4).

Kemudian, kata Ilham, ormas keagamaan bukan merupakan subjek yang berhak IUP menurut Undang-Undang Minerba. Pemberian IUP apalagi mineral dan batubara, saat ini harus melalui lelang yang dilakukan secara terbuka untuk di ikuti badan usaha lainnya. Prioritas dimenangkan lelang hanya diberikan kepada BUMN bukan ormas.

Lebih lanjut, wacana pemberian IUP kepada ormas tidak memiliki dasar, kriteria dan urgensi yang jelas. Sementara di sisi lain, dampak ketidakpastian hukum dan berusaha pada sektor pertambangan terus terjadi sejak dilakukannya pencabutan IUP secara masif.

"Sengketa hukum, wilayah dan kepemilikan menjadi sesuatu yang sangat mungkin terjadi jika pembagian IUP kepada Ormas tetap dilakukan," ujar Ilham.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved