Sumut Terkini
Polemik Penangkapan Kadus Kwala Langkat Usai Lindungi Hutan Lindung, KontraS :Polisi Tameng Oligarki
Kadus ini juga disebut-sebut orang yang merusak barak yang berdiri di dalam hutan lindung tersebut.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Dimana, areal itu tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.
Selain itu, wartawan dan warga juga melihat kondisi tanaman mangrove yang porak poranda, tak jauh dari lokasi barak.
Kawasan itu juga tercatat dan terdaftar sebagai kawasan hutan lindung, sesuai dengan SK Menteri LHK dengan nomor register yang sama.
"Hutan kami sudah digarap oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Warga Desa Kwala Langkat sangat marah dengan kondisi seperti ini. Kok malah rekan kami yang melindungi hutan ini yang ditangkap. Kenapa perambah yang melaporkan perusakan barak di sini gak ditangkap," ujar Irul.
Mereka berharap, agara APH segera membebaskan rekan mereka yang dijemput secara paksa.
Mereka juga meminta, agar mafia-mafia yang terlibat dalam perambahan kawasan Hutan Lindung di sana segera ditangkap.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza membenarkan terkait penangkapan Ilham.
"Penangkapan itu, terkait adanya peristiwa Paaal 170 (tindakan dengan terang - terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang atau barang) yang dilaporkan seseorang," ujar Dedi.
(cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.