CPNS 2024
Simak Perbedaan PPPK Guru, Teknis, Kesehatan dan CPNS 2024
Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024).
Calon pelamar harus memahami perbedaan unit penempatan dan persyaratan PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK Kesehatan dan CPNS 2024 sebelum melakukan pendaftaran.
Penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:
Guru PPPK
Unit penempatan: Sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah (kabupaten/kota).
Tugas utama: Mengajar mata pelajaran di sekolah sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan sekolah.
Persyaratan: Kualifikasi pendidikan S1/D4 dan memiliki sertifikat pendidik.
Seleksi: Seleksi administrasi, seleksi akademik (tes dan wawancara), dan seleksi fisik.
PPPK Teknis
Unit penempatan: Instansi pemerintah pusat dan daerah yang membutuhkan tenaga teknis.
Tugas utama: Melaksanakan tugas teknis sesuai spesialisasi dan kebutuhan instansi.
Persyaratan: Pendidikan minimal D3 dan/atau memiliki keahlian khusus yang berkaitan dengan bidang pekerjaan.
Seleksi: Seleksi dilakukan melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi (ujian dan/atau praktik), dan seleksi fisik.
PPPK Kesehatan
Unit penempatan: Fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
![]() |
---|
BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
![]() |
---|
Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
![]() |
---|
Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
![]() |
---|
Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.