CPNS 2024

Simak Perbedaan PPPK Guru, Teknis, Kesehatan dan CPNS 2024

Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024).

Calon pelamar harus memahami perbedaan unit penempatan dan persyaratan PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK Kesehatan dan CPNS 2024 sebelum melakukan pendaftaran.

Penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:

Guru PPPK

Unit penempatan: Sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah (kabupaten/kota).

Tugas utama: Mengajar mata pelajaran di sekolah sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan sekolah.

Persyaratan: Kualifikasi pendidikan S1/D4 dan memiliki sertifikat pendidik.

Seleksi: Seleksi administrasi, seleksi akademik (tes dan wawancara), dan seleksi fisik.

PPPK Teknis

Unit penempatan: Instansi pemerintah pusat dan daerah yang membutuhkan tenaga teknis.

Tugas utama: Melaksanakan tugas teknis sesuai spesialisasi dan kebutuhan instansi.

Persyaratan: Pendidikan minimal D3 dan/atau memiliki keahlian khusus yang berkaitan dengan bidang pekerjaan.

Seleksi: Seleksi dilakukan melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi (ujian dan/atau praktik), dan seleksi fisik.

PPPK Kesehatan

Unit penempatan: Fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved