Tribun Wiki

Tidak Sembarangan, Ini Daftar Pejabat yang Bisa Jadikan Polisi Sebagai Ajudan

Masyarakat umum mungkin belum tahu, siapa saja pejabat yang bisa menjadikan polisi sebagai ajudan. Ini daftarnya

Tayang:
Editor: Array A Argus
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, mantan ajudan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi jadi calon kuat kapolri baru 2021. Foto: Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Saat ini sering kita lihat ada beberapa pejabat pemerintahan yang menjadikan polisi sebagai ajudan.

Menurut aturan, untuk menjadikan polisi sebagai ajudan itu tidak sembarangan.

Ada syarat-syarat khusus yang harus diketahui semua pihak.

Baca juga: Syarat Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihan Sesuai Syariat

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI, diatur siapa saja yang bisa menjadikan polisi sebagai ajudan.

Pada Pasal 8 Ayat 1 Perkap disebutkan bahwa anggota Polri bisa mendapat penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dari pejabat tertentu.

Berikut pejabat negara yang boleh menggunakan anggota Polri sebagai ajudan :

1. Pejabat Negara RI meliputi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; Ketua/Wakil Ketua MPR; Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD; Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung; Hakim Agung; Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi; Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial; Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Menteri atau pejabat setingkat Menteri; Gubernur/Wakil Gubernur; dan Bupati atau Wali Kota

Baca juga: Syarat Jadi Anggota PPK, KPU Medan Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

2. Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia

3. Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

4. Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

5. Kepala badan/lembaga/komisi

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Link CPNS, Rincian Formasi dan Syarat Mendaftar CPNS 2024

6. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia

7. Dan pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri.

Kemudian pada Pasal 17 soal kepangkatan diatur pangkat polisi yang boleh jadi ajudan:

a. Pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) untuk ajudan Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved