Tribun Wiki
Tidak Sembarangan, Ini Daftar Pejabat yang Bisa Jadikan Polisi Sebagai Ajudan
Masyarakat umum mungkin belum tahu, siapa saja pejabat yang bisa menjadikan polisi sebagai ajudan. Ini daftarnya
b. Pangkat Komisaris Polisi (Kompol) atau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) untuk ajudan calon
Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Syarat Minimal IPK Melamar CPNS Kementerian Perhubungan, Pantau Link Stus CPNS Kemenhub
c. Pangkat Inspektur Polisi atau Ajun Komisaris Polisi (AKP) untuk ajudan Pejabat Negara selain Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia, pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia, mantan Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia, suami/istri Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia, dan kepala badan/lembaga/komisi; dan
d. Pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) sampai dengan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) untuk ajudan Bupati dan Wali Kota.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kabareskrim-komjen-listyo-sigit-prabowo-dan-presiden-ri-joko-widodo-alias-jokowi.jpg)