Mayday 2024 di Sumut

BREAKING NEWS Ratusan Buruh Demo di Kantor Gubsu Tuntut Pemerintah Cabut PP No 56 tentang PPh

Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

|
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Sumut menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sumut, Medan menuntut Pemerintah meninjau ulang dan mencabut PP No 58 tentang pemotongan Pajak Penghasilan, Rabu (1/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Sumut menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (1/5/2024).

Mereka menuntut Pemerintah meninjau ulang dan mencabut PP No 58 tentang pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).

Koordinator Aksi Akhmad Rivai dalam orasinya mengatakan, dengan lahirnya UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jelas-jelas mengurangi hak-hak pekerja dibandingkan dengan UU sebelumnya.

"Hal ini membuat pekerja meradang, karena berkurangnya penghasilan serta pendapatan yang akan dipergunakan untuk kehidupan sehari-harinya dan saat ini ditambah lagi beban pekerja dengan diterbitkannya PP 58 tentang pemotongan PPh," ujarnya.

Karena itu dia meminta pemerintah bertindak dan serius dalam memberantas kasus-kasus mega korupsi terkhusus korupsi uang pajak yang jelas sangat merugikan seluruh rakyat di Indonesia.

"Kami juga meminta kepada Gubernur Sumut melalui Disnaker Sumut untuk melakukan pendataan dan verifikasi terhadap maraknya pertumbuhan serikat pekerja/buruh di Sumut. Dan meminta kepada Gubernur Sumut atau Dinas terkait agar memaksimalkan dalam melakukan pengawasan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terhadap hak pekerja/buruh," katanya.

Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga saat menerima massa aksi, mengucapkan terima kasih atas tuntutan dan masukan dari para pekerja sehingga dapat disampaikan kepada Gubernur Sumut.

Dia mengatakan tuntutan massa itu akan disampaikan kepada Gubernur, dia juga berharap agar hubungan pekerja dan pemerintah tetap terjalin hubungan yang baik sehingga semua pekerja terlindungi.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved