Tribun Wiki

Catat Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2024, Simak Komponen dan Rinciannya

Pencairan gaji ke 13 PNS 2024 kemarin diumumkan berbarengan dengan pencairan THR. Berikut ini jadwalnya

Editor: Array A Argus
bangka.t ribunnews via t ribun-jogja.com
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah pernah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2024.

Adapun jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2024 itu kemarin diumumkan berbarengan dengan pencairan THR.

Saat melapor ke Presiden RI, Joko Widodo pada Senin, 19 Februari 2024 kemarin, Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk pencairan gaji ke 13 PNS 2024, TNI dan Polri akan dilakukan saat masuknya tahun ajaran 2024.

Kira-kira, pencairannya akan dilaksanakan pada Juni 2024.

Sedangkan THR, akan dicairkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024. 

Sebagaimana diketahui, gaji PNS dan TNI/Polri terhitung Januari 2024 meningkat 8 persen, sementara tunjangan pensiunan meningkat 12 persen.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyampaikan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan dibayarkan pada Maret 2024.

Sedangkan khusus untuk pensiunan akan dibayarkan mulai Februari 2024.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti menyampaikan, pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji pada Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan, merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan.

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan Tahun 2024

Daftar Gaji PNS 2024

Selain soal gaji 13 2024 kapan cair hingga bocoran jadwal pencairan THR dan gaji 13 PNS TNI Polri Pensiunan, simak juga daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Besaran gaji TNI 2024

Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Besaran gaji Polri 2024

Mengacu pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji Polri 2024:

Golongan I: Tamtama Polri

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara Polri

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama Polri

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV: Perwira Menengah Polri

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV: Perwira Tinggi Polri

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500. 

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved