Berita Viral
Pejabat Bea Cukai Serahkan Alat Belajar SLB Hibah dari Korsel Setelah 2 Tahun Ditahan
Pejabat Bea Cukai serahkan alat belajar SLB hibah dari Korea Selatan setelah ditahan selama dua tahun
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
Terkini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyerahkan alat belajar berupa keyboard braille milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta setelah tertahan sejak 2022.
Sebelumnya, barang itu tertahan di Gudang DHL sejak 2018. Namun setelah diketahui barang itu merupakan barang hibah, maka Bea Cukai menetapkan bebas bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, tertahannya barang tersebut karena masalah komunikasi atau kesalahpahaman.
"Kami hari ini tetapkan sesuai ketentuan pemerintah dibebaskan bea masuk dan ini sangat membantu. Jadi SLB, dinas (pendidikan), kemudian PJT mengakui ini tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas," terang Askolani.
Ia menjelaskan, saat pertama kali tiba di Indonesia, barang hibah dari Korsel itu awalnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT DHL. Karena berstatus sebagai barang kiriman, maka Bea Cukai menetapkan penarifan sesuai ketentuan dan akhirnya muncul tagihan ratusan juta rupiah.
"Dia tidak ada info, kemudian masuk ke kita sebagai barang kiriman, sehingga tentunya kita kasih sesuai barang kiriman ada pentarifan yang ditetapkan mekanisme oleh pemerintah, kita hitung," ujar Askolani.
Baca juga: Penyebab Macet di Jalan Medan - Berastagi hingga 5 Kilometer, Bus Mogok di Tikungan PDAM Sibolangit
Baca juga: Penyebab Suhu Panas di Medan Ternyata Bukan Gelombang Panas, BMKG Jelaskan Fenomena Suhu Panas
Namun, pihak SLB merasa keberatan dengan tagihan itu dan akhirnya tidak memprosesnya. Alhasil, sejak akhir 2022, barang itu pun berada di gudang DHL dan berstatus sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh Bea Cukai.
Pada 2023, lanjut Askolani, pihak SLB kembali mencoba mengecek barang tersebut ke DHL. Namun, informasi itu belum sampai ke Bea Cukai.
"(Tahun) 2023 barang itu dicek lagi kepada DHL untuk memperbaiki address, dokumen dan lain-lain, tetapi komunikasinya hanya sampai PJT, belum masuk ke ranah kita Bea Cukai. Kita hanya tahunya barang kiriman, tarifnya sekian, tapi dokumentasi segala macam masih sebatas teman-teman di DHL," tuturnya.
Hingga pada 2024, saat kasus ini viral di media sosial, barulah Bea Cukai mengetahui jika sebenarnya 20 keyboard braille itu adalah barang hibah.
"Baru diinfo 2024 itu barang hibah. Setelah kita tahu itu barang hibah, kita kasih info bahwa kalau barang hibah kita fasilitasi untuk kepentingan pendidikan atau kepentingan sosial, ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya untuk tidak dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," terangnya.
Menurutnya, jika dari awal Bea Cukai diberitahu info bahwa barang itu adalah hibah, justru pihaknya akan membantu memberikan solusi agar barang bisa cepat diterima.
Askolani menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, hingga akhirnya ditetapkan 20 unit keyboard itu dibebaskan bea masuk karena merupakan barang hibah.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Alat Belajar SLB dari Korsel
Bea Cukai
Dedeh Kurniasih
Dedeh Kurniasih minta maaf
Tribun-medan.com
Yustinus Prastowo
2 Kejanggalan Kasus Tewasnya Ilham Kacab Bank, Soroti TKP hingga Pelaku Kabur Berkelompok |
![]() |
---|
PROFIL Salsa Hutagalung Bikin Ahmad Sahroni Tak Berani Debat Soal Gaji DPR, Mahasiswa Prestasi UGM |
![]() |
---|
AHMAD SAHRONI Tolak Berdebat dengan Salsa Erwina Hutagalung Soal Gaji DPR, Kini Ngaku Bodoh:Ane Bego |
![]() |
---|
MIRIS Nasib Nurjanah Dikurung 15 Tahun Usai Dinikahi, Ruang 2 Meter Jadi Tempat Tidur Sampai BAB |
![]() |
---|
MAHFUD Saran UGM Tak Perlu Membela Jokowi di Kasus Ijazah: Gak Usah Bilang Jokowi Orangnya Gini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.