Tribun Wiki
3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Berikut Pesan Buya Yahya
Siapa sajakah orang yang berhak menerima daging kurban? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini
Buya Yahya menyebutkan siapa saja yang boleh mendapatkan daging kurban di antaranya adalah fakir miskin meskipun orangnya tidak banyak.
"Daging kurban itu harus ada bagian yang diberikan kepada fakir miskin seberapa pun orangnya. Biarpun selebihnya tidak harus orang fakir," ujar Buya Yahya.
Ini juga yang kemudian menjadi alasan kenapa penyembelihan hewan kurban hanya dilakukan di hari-hari tertentu.
Baca juga: 4 Kategori Hewan Ternak yang Tidak Sah Jika Dijadikan Kurban, Perhatikan Hal Berikut
Sebab, pada Hari Raya Idul Adha itu merupakan salah satu hari perayaan yang begitu istimewa bagi umat Islam.
Maka, di manapun kita berada dan dalam kondisi apapun, semuanya bisa merayakan Idul Adha termasuk mendapatkan daging kurban.
"Sebab intinya kurban itu untuk bersenang-senang. Bahkan mungkin jika anda hidup di lingkungan orang kaya semuanya tetap dihimbau untuk membagikan kurban itu," beber Buya Yahya.
Siapa yang berhak menerima daging kurban sebagaimana di awal disebutkan bahwa fakir itu diutamakan.
Namun disaat tidak ditemukan orang fakir, penyembelihan hewan kurban tetap dilakukan.
Baca juga: Hukum Kurban Secara Online, Berikut Penjelasan dan Tata Caranya
Adapun pembagiannya bisa dengan saling menukar daging.
"Orang faqir kalau sudah tidak ada lain cerita. Tetap menyembelih kurban saling tukar menukar kambing.
Sebab daging kurban bukan untuk orang fakir saja," sebut Buya Yahya.
Termasuk orang yang non muslim juga boleh diberikan daging kurban selama bukan golongan yang harbi atau yang memerangi kita.
"Kita hidup bertetangga baik dengan seorang nasrani, dengan agama laiin, maka daging kurban pun boleh diberikan kepada mereka. Ini termasuk jenis sedekah," terangnya.
Baca juga: 13 Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Beserta Bacaan Doa dan Adab yang Mesti Diketahui
Kemudian ulama lainnya yakni Ustaz Adi Hidayat pun juga menjelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban.
Hal itu dibeberkan dalam video di kanal YouTube Qultum TV yang diunggah 14 Juli 2021, berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.