Berita Viral

Beli Koper Usai Bunuh Rini Mariany Selamatkan Ahmad Arif dari Pasal Pembunuhan Berencana, Kok Bisa?

Beli koper usai bunuh Rini Mariany (50) selamatkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh(29) terjerat pasal pembunuhan berencana

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Beli Koper Usai Bunuh Rini Mariany Selamatkan Ahmad Arif dari Pasal Pembunuhan Berencana, Kok Bisa? 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beli koper usai bunuh Rini Mariany (50) selamatkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh(29) terjerat pasal pembunuhan berencana.

Adapun Ahmad Arif Ridwan Nuwloh tak dijerat pasal pembunuhan berencana usai membunuh Rini Mariany dan masukkan jasadnya ke koper.

Ahmad Arif Ridwan Nuwloh tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena beli koper usai membunuh Rini.

Diketahui AARN kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang wanita berinisial RM.

Gurnald menyebut hingga kini penyidik belum menemukan bukti pembunuhan yang dilakukan AARN kepada korban sudah direncanakan sebelumnya.

Karena berdasarkan CCTV, koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan.

Akan berbeda jika AARN menyiapkan koper terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan, maka ia dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Hubungan Terlarang Pelaku Pembunuhan Wanita, Fakta Jasad Dimasukkan dalam Koper
Hubungan Terlarang Pelaku Pembunuhan Wanita, Fakta Jasad Dimasukkan dalam Koper (Kolase CCTV/wartakota)


Berdasarkan bukti yang ada, AARN sempat meninggalkan mayat korban di kamar hotel selama beberapa jam untuk mencari koper.

"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan."

"Dia masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia sempat meninggalkan mayat di dalam kamar selama beberapa jam untuk mencari koper," kata Gurald dilansir Tribun-medan.com dari Tribunnews.com

Alasan itulah yang membuat polisi menjerat AARN dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Untuk pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sendiri, dikenakan pada AARN karena tersangka mencuri uang perusahaan yang dibawa korban.

Uang yang seharusnya disetorkan korban ke bank itu diketahui sebanyak Rp 43 juta.

Tak hanya itu, AARN juga sempat merudapaksa korban sebelum melancarkan aksi pembunuhannya.

Sebagai informasi, jasad RM ditemukan di dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved