Tribun Wiki

Hukum Menjual Daging Kurban Beserta Kulitnya Menurut Islam

Bagaimana hukum menjual daging kurban beserta kulitnya menurut Islam. Simak penejelasan berikut ini

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
PARA petugas pemotong daging kurban di Masjid Al-Jihad Medan menggunakan masker dan faceshield, Jumat (31/7/2020). 

"Panitia boleh menjual kulit kurban tersebut menurut mazhab Imam Hambali dan Imam Abu Hanifah," kata Buya Yahya.

Ia mengatakan, uang dari hasil penjualan kulit kurban tidak boleh dikuasai oleh panitia.

Uang tersebut harus benar-benar dibagikan kepada fakir miskin yang berhak menerima daging kurban.

"Hasilnya dikembalikan kepada orang yang berhak menerima kurban," ungkap Buya Yahya.

Ia menjelaskan, kenapa alasan panitia boleh menjual kulit kurban, karena mungkin sebahagian masyarakat ada yang tidak bisa mengolah kulit hewan.

Baca juga: Hukum Kurban Secara Online, Berikut Penjelasan dan Tata Caranya

Sehingga kulit tersebut bisa dijual.

Dengan catatan, uang hasil penjualan harus kembali lagi ke masyarakat.

Fakir Miskin Boleh Menjual Daging Kurban Miliknya

Idul Adha menjadi momen yang sangat menggembirakan bagi warga muslim.

Pasalnya, umat muslim yang terbilang mampu dan berkecukupan bisa saling berbagi dalam bentuk daging korban/

Namun begitu, para penerima daging kurban ini belum tentu bisa menyantapnya.

Alih-alih memakan daging kurban, mereka justru kelaparan karena tidak ada nasi di rumah.

Baca juga: 13 Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Beserta Bacaan Doa dan Adab yang Mesti Diketahui

Kadangkala, kondisi ekonomi yang serba sulit ini memaksa seseorang untuk melakukan berbagai hal demi bertahan hidup.

Karena kondisi ini pula, muncul pertanyaan mengenai bolehkah fakir miskin menjual daging kurban miliknya untuk membeli nasi dan kebutuhan pokok?

Jawabannya boleh.

Aisyah RA pernah meriwayatkan tentang seorang fakir atau hamba sahaya bernama Barirah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved