Tribun Wiki
Hukum Menjual Daging Kurban Beserta Kulitnya Menurut Islam
Bagaimana hukum menjual daging kurban beserta kulitnya menurut Islam. Simak penejelasan berikut ini
TRIBUN-MEDAN.COM,- Saat Idul Adha tiba, sering kita dengar pertanyaan, apa hukum menjual daging kurban dan kulitnya?
Menjawab pertanyaan soal hukum menjual daging kurban tersebut sudah pernah dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.
Bahkan, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya pernah menjelaskan secara komprehensif mengenai hukum menjual daging kurban dan kulitnya ini.
"Siapa yang menjual kulit kurbannya, maka tiada kurban lah bagi dirinya," kata Ustaz Abdul Somad, dalam chanel Youtube Tanya Ustadz Somad berjudul Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban?
Baca juga: 6 Tips Memilih Hewan Kurban, Nomor 2 dan 6 Paling Penting
Artinya, sambung UAS, orang yang menjual daging dan kulit kurbannya itu tidak akan mendapatkan pahaka dari kurbannya.
Senada disampaikan Buya Yahya.
Adapun hukum menjual daging kurban dan kulitnya itu haram, atau tidak boleh.
Sebab, kata Buya Yahya, daging kurban dan kulitnya itu harus dibagikan kepada masyarakat.
"Daging kurban itu (harus) dibagikan, termasuk kulit-kulitnya dibagikan. Tidak boleh dijual. Termasuk kulit," kata Buya Yahya dalam channel Youtube Buya Yahya.
Baca juga: Syarat Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihan Sesuai Syariat
Ia menjelaskan, penyembelih hewan kurban juga tidak boleh menjadikan daging kurban sebagai upahnya.
Jika penyembelih hendak menjadikan daging kurban sebagai upahnya, maka itu sangat dilarang.
"Kalau menyembelih, ya sembelih aja. Hitungannya berapa. Sang penyembelih tidak boleh menjadikan daging kurban sebagai upahnya," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menerangkan, ia pernah mendengar adanya penyembelih yang meminta upah daging kurban.
Untuk itu, Buya Yahya menekankan, bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan.
Baca juga: 4 Kategori Hewan Ternak yang Tidak Sah Jika Dijadikan Kurban, Perhatikan Hal Berikut
Lantas, bagaimana hukumnya menjual kulit kurban bila hasilnya nanti dibagikan ke fakir miskin?
"Panitia boleh menjual kulit kurban tersebut menurut mazhab Imam Hambali dan Imam Abu Hanifah," kata Buya Yahya.
Ia mengatakan, uang dari hasil penjualan kulit kurban tidak boleh dikuasai oleh panitia.
Uang tersebut harus benar-benar dibagikan kepada fakir miskin yang berhak menerima daging kurban.
"Hasilnya dikembalikan kepada orang yang berhak menerima kurban," ungkap Buya Yahya.
Ia menjelaskan, kenapa alasan panitia boleh menjual kulit kurban, karena mungkin sebahagian masyarakat ada yang tidak bisa mengolah kulit hewan.
Baca juga: Hukum Kurban Secara Online, Berikut Penjelasan dan Tata Caranya
Sehingga kulit tersebut bisa dijual.
Dengan catatan, uang hasil penjualan harus kembali lagi ke masyarakat.
Fakir Miskin Boleh Menjual Daging Kurban Miliknya
Idul Adha menjadi momen yang sangat menggembirakan bagi warga muslim.
Pasalnya, umat muslim yang terbilang mampu dan berkecukupan bisa saling berbagi dalam bentuk daging korban/
Namun begitu, para penerima daging kurban ini belum tentu bisa menyantapnya.
Alih-alih memakan daging kurban, mereka justru kelaparan karena tidak ada nasi di rumah.
Baca juga: 13 Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Beserta Bacaan Doa dan Adab yang Mesti Diketahui
Kadangkala, kondisi ekonomi yang serba sulit ini memaksa seseorang untuk melakukan berbagai hal demi bertahan hidup.
Karena kondisi ini pula, muncul pertanyaan mengenai bolehkah fakir miskin menjual daging kurban miliknya untuk membeli nasi dan kebutuhan pokok?
Jawabannya boleh.
Aisyah RA pernah meriwayatkan tentang seorang fakir atau hamba sahaya bernama Barirah.
Barirah menerima daging dari zakat seseorang.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia dapat Smart Card dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Apa Fungsinya?
Setelah memasak dia lantas menyuguhkannya kepada Rasulullah SAW untuk disantap.
Dan Nabi SAW tidak menolaknya.
Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:
وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره
Artinya: Boleh bagi orang fakir melakukan tindakan (apapun) pada daging kurban yang diterimanya, baik menjualnya atau tindakan lainnya”. (Tuhfatul Muhtaj di Syarhil Minhaj jilid 9, hal. 423).
Al-Khatib Asy-Syarbini juga mengatakan:
أما الفقراء فيجوز تمليكهم منها ويتصرفون فيما ملكوه بالبيع وغيره
Artinya: “Adapun para orang fakir boleh menjadikan daging kurban sebagai milik mereka, dan mereka berhak mengambil tindakan pada daging kurban yang telah mereka miliki baik dengan menjualnya atau dengan tindakan lainnya”. (Mughni Al Muhtaj jilid 4, hal. 290).
Hukum dan tuntutan berbeda dengan orang kaya yang menerima kurban sebagai hadiah dari kurban. Kepemilikan mereka tidak sempurna, hanya boleh memanfaatkannya untuk dimakan dan segala pemanfaatan selain jual beli.
Hal ini sebagaimana disebutkan pula dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berikut:
وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه ، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية
"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri."
Kesimpulannya, bagi yang berkurban dan orang mampu hukumnya haram menjual daging yang dikurbankannya atau yang diterimanya.
Sedangkan bagi penerima (orang fakir atau hamba sahaya) daging kurban boleh dijual kembali daging yang ia dapatkan ketika dia orang yang faqir atau miskin.
Dari Imam Nawawi dalam madzhab Syafi'i, mengatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk dan rambut semuanya dilarang.
Begitu pula menjadikan sebagai upah para penjagal atau penyembelih hewan kurban.
"Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya." (Lihat Imam Nawawi, Al-Majmu', Maktabah Al-Irsyad, juz 8, halaman 397).
Dapat disimpulkan, hewan kurban yang meliputi daging, kulit dan tanduk semuanya tidak diperbolehkan untuk dijual, karena apabila dijual orang yang berkurban tidak mendapatkan pahala.
Sedangkan bagi penerima daging juga tidak boleh menjual daging atau kulit yang ia terima kecuali jika penerima adalah orang fakir.
Dalam firman Allah SWT juga dijelaskan bahwa sebaiknya hewan kurban dimakan atau dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Firman Allah SWT surat Al-Hajj ayat 28:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir".(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kurban-protokol.jpg)