Dairi Memilih

KPU Dairi Gelar Sayembara Jingle dan Maskot di Pilkada 2024,Total Hadiah Rp 43 Juta

KPU Dairi membuka sayembara jingle dan maskot dalam pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November mendatang, Kamis (2/5/2024) .

TRIBUN MEDAN/HO
Pengumuman sayembara jingle dan maskot dalam pilkada 2024 di Kabupaten Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi membuka sayembara jingle dan maskot dalam pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November mendatang, Kamis (2/5/2024) .

Adapun total hadiah yang diperebutkan dalam sayembara tersebut senilai Rp 43 juta, dengan masa pendaftaran di mulai tanggal 1 sampai 15 Mei, dan aka di umumkan pada tanggal 25 Mei 2024.

Kordinator Divisi Sosialisasi SDM Parmas, Ridwan Hendra Agustinus Samosir mengatakan maskot dan jingle tersebut akan digunakan dalam setiap tahapan pertemuan KPU Dairi selama proses masa Pilkada 2024.

"Nantinya akan kita pakai di setiap acara sosialisasi, dan jingle beserta maskot yang kita gunakan adalah pemenang juara 1," ujarnya kepada Tribun Medan.

Dikatakannya, sayembara ini bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menyemarakkan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Dairi.

"Kita ingin masyarakat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada ini, dengan harapan partisipasi pemilih dapat meningkat di Pilkada nanti, " sebutnya.

Berikut syarat khusus bagi sayembara cipta jingle Pilkada Dairi :

1. Jingle dapat dinyanyikan solo atau grup.

2.Durasi Jingle tidak lebih dari 2,4 menit dan tidak ada pengulangan.

3. Jingle diiringi paling sedikit 1 (satu) instrumen musik.

4. Jingle berbahasa Indonesia, dapat dikombinasikan dengan Bahasa Daerah dengan semangat mengajak berbagai elemen untuk menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi, 27 November 2024.

5. Lirik dan irama jingle ditulis dalam not balok atau angka yang diketik di atas kertas A4 spasi 1,5.

6. Jingle direkam dalam diska lepas (flashdisk) format MP4/MP3/AAC.

7. Filosofi karya (ketentuan umum), tulisan lirik, irama (not) dan diska lepas (flashdisk) dimasukan ke dalam amplop yang dikirim atau diantar langsung ke sekretariat KPU Kabupaten Dairi Jl. Pandu, Kel Bintang Hulu, Sidikalang pada jam kerja pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Sebelah kanan atas amplop bertuliskan "Sayembara Cipta Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi 2024”;
8. Karya dan dokumen lainnya paling lambat diterima KPU Kabupaten Dairi tanggal 15 Mei 2024 Pukul 16.00 WIB.

Daftar syarat khusus bagi desain maskot di Pilkada Dairi 2024 :

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved