Narkoba

Pengedar Narkoba di Karo Ditangkap saat Berada di Warung Tuak, 7 Paket Ganja

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku bersama barang bukti narkotika jenis ganja diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (2/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu pria berinisial AT warga Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berkat informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat(19/4/2024) sekira pukul 20.45 WIB.

"Atas informasi dari masyarakat, kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Lau Baleng," ujar Henry, Kamis (2/5/2024).

Diungkapkan Henry, saat dilakukan pengintaian pelaku pria berusia 39 tahun itu diketahui sedang berada di sebuah warung tuak.

Tak ingin membuang waktu, pihaknya langsung menciduk yang bersangkutan.

Setelah mengamankan pelaku, pihaknya langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Dari tangan pelaku, personel kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja siap edar.

"Dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti tujuh paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 gram," ucapnya.

Selain narkotika jenis ganja, personel Satreskoba Polres Tanah Karo juga turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 80.000 yang diakui oleh pelaku merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut

"Terkait asal mula kepemilikanya, kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akarnya," katanya.

Lebih lanjut, Henry menjelaskan pihaknya akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved