Sumut Terkini
Polisi Disebut Tersangkakan Oknum PPK Kasus Pergeseran Suara Partai, Ini Kata Ketua KPU Medan
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi menyita berkas C Plano dan D Hasil dari Kantor KPU Kota Medan, pada Selasa (30/4/2024) lalu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Polisi dikabarkan telah menetapkan tersangka oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Medan atas dugaan pergeseran suara partai di Kota Medan.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi menyita berkas C Plano dan D Hasil dari Kantor KPU Kota Medan, pada Selasa (30/4/2024) lalu.
Mengenai adanya oknum PPK di Kecamatan Medan Timur yang menjadi tersangka, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
Namun Mutia mengaku jika polisi telah memeriksa sejumlah orang atas kasus tersebut.
"Saya belum dapat informasinya (soal penangkapan). Kalau sudah dilakukan pemeriksaan itu, ya. Tapi kalau yang sudah diamankan Polisi, belum dapat informasi," kata Mutia kepada tribun-medan, Kamis (2/5/2024).
Mengenai kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oknum PPK Kecamatan Medan Timur, Mutia mengakui jika persoalan itu tengah diselidiki oleh polisi dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Masalah itu pun lanjut Mutia telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan bergulir dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dalam waktu dekat.
"Inikan ada sidang MK nya juga, untuk partai yang calegnya melaporkan. Dan ini akan di sidangkan untuk PHPU, di Medan kasus yang bergulir di MK hanya itu," ucapnya.
"Dan Kemarin ke gudang, dengan mengundang pihak kepolisian, Bawaslu, saksi-saksi partai, dan sekarang barangnya (barang bukti) sudah diambil oleh Gakkumdu," lanjut Mutia,
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyitaan barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana Pemilu sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK/727/IV/RES.1.24/Reskrim tanggal 24 April 2024 dan surat penyitaan Nomor: SP.SITA/224/IV/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 24 April 2024.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti C Plano dan D Hasil sejumlah TPS di Kecamatan Medan Timur. Hal ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pemilu pembuatan surat palsu atau dokumen palsu.
Dugaan kecurangan itu hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 520, 532, 535, 551, 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kecamatan Medan Timur, Jalan HM Said No 01 Kelurahan Perintis.
Sebelumnya Bawaslu Kota Medan menerima informasi penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Medan Timur.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum caleg DPRD Medan, Netty Yuniarti Siregar.
Kemudian dari penelusuran Bawaslu Medan ditemukannya adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format Excel sebanyak 2.871 suara.
Sedangkan dalam format D Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.
(cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.