Suap Bupati Labuhan Batu

UPDATE Uang Panas Bupati Erik Atrada, KPK Sita Kantor Nasdem Labuhan Batu dan Pabrik Kelapa Sawit

Penyidik KPK terus mengejar aliran uang panas Bupati nonaktif Labuhan Batu Erik Atrada Ritonga.

Editor: Juang Naibaho
Istimewa/KPK
Penyidik KPK menyita Kantor Nasdem Labuhan Batu, Sumut, Rabu (1/5/2024). Penyitaan terkait dugaan suap Bupati nonaktif Labuhan Batu Erik Atrada Ritonga. 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik KPK terus mengejar aliran uang panas Bupati nonaktif Labuhan Batu Erik Atrada Ritonga.

Erik Atrada Ritonga merupakan tersangka dugaan suap, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2024 lalu.

Kabar terbaru kantor Partai Nasdem Labuhan Batu dan pabrik kelapa sawit milik Erik disita KPK.

Kantor Nasdem yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara kini telah dipasangi plang sita.

Begitu juga dengan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhan Batu yang diduga milik Erik dengan diatasnamakan orang kepercayaannya.

"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka EAR (Erik) sebagai pihak penerima suap, tim penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M⊃2;," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut," imbuh dia.

Kata Ali, bangunan yang disinyalir kepunyaan Erik Ritonga ini diperuntukkan bagi kepentingan Partai Nasdem. Adapun Erik Ritonga diketahui merupakan kader Partai Nasdem.

"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," katanya.

"Tentunya tim penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka," ujar Ali.

Ali menambahkan, penyidik juga sudah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhan Batu yang diduga milik Erik.

"Dari informasi yang diperoleh tim penyidik, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasioal," ujarnya.

Pabrik kelapa sawit ini diperkirakan senilai Rp 15 miliar.

Penyidik KPK menduga sumber dana pabrik kelapa sawit ini berasal dari penerimaan suap Erik Atrada dkk.

Kata Ali, pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.

"Kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Penyitaan ini menambah panjang daftar aset Erik Atrada Ritonga yang disita oleh KPK.

Sebelumnya, KPK menyita rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar yang berlokasi di Kota Medan.

Beberapa hari berselang, KPK menyita uang senilai Rp 48,5 miliar yang tersimpan di bank.

Dalam penyitaan uang itu, KPK menemukan banyak rekening bank yang digunakan untuk menyimpan uang panas.

Beberapa rekening itu menggunakan nama Erik sendiri.

"Tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48, 5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

 

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada 11 Januari 2024.

Keempatnya yakni Erik Atrada Ritonga (Bupati), Rudi Syahputra Ritonga (anggota DPRD Labuhan Batu), Efendy Syahputra (pihak swasta) dan Fazar Syahputra (pihak swasta).

KPK menduga Erik aktif campur tangan dalam pelaksanaan proyek di Labuhan Batu.

Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ia meminta fee dari para kontraktor yang dimenangkan dalam lelang dengan nilai 5 sampai 15 persen dari anggaran proyek sebagai syarat.

Pada 26 Januari, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap ini.

Mereka yakni Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) dari pihak swasta. (tribun-medan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved