Tribun Wiki
Daging Kurban Bisa Haram Jika Dimakan Panitia Kurban, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad menjelaskan, bahwa daging kurban yang dimakan panitia kurban bisa haram hukumnya karena alasan berikut ini.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Dalam pelaksanaan kurban Idul Adha, ada sejumlah ketentuan yang disyariatkan dalam Islam.
Pertama berkenaan dengan kondisi hewan kurban, dan juga menyangkut tata cara penyembelihan hewan kurban.
Tidak hanya sampai disitu, ada hal lain yang kadang kala tidak diketahui banyak orang.
Satu diantaranya menyangkut daging kurban.
Menurut syariat, daging kurban itu dibagi tiga.
Baca juga: Resep Semur Kambing, OIahan Daging Kurban Idul Adha
Sepertiga untuk dimakan oleh yang berkurban, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga bagian dihadiahkan kepada orang lain.
Lantas, apakah hukum makan daging kurban untuk dimakan bersama petugas kurban?
Ustaz Abdul Somad menjelaskan, hukum memakan daging kurban oleh petugas pemotongan dan panitia bisa haram hukumnya jika tidak diketahui oleh pemilik daging kurban.
"Begitu selesai pemotongan langsung diambil 2 kg, 3 kg, dipotong-potong halus, dimasukkan ke dalam panci dimasak sup lalu dimakan," ujar Ustaz Abdul Somad.
Baca juga: Daftar Hewan Ternak yang Sah Dijadikan Kurban saat Idul Adha
"Yang kau makan ini jatah siapa? Ini kambing masih belum jelas jatah siapa," lanjut Ustaz Abdul Somad.
"Pemiliknya tiga orang, pertama orang yang berkurban, kedua jiran sahabat kerabat tetangga, ketiga fakir miskin. Maka ketika dimakan tak jelas pemiliknya makan haram," terang Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad lantas memberikan solusi terkait permasalahan ini apabila terjadi di tengah masyarakat.
"Solusinya begini, setelah habis dipotong, panggil pemilik sapi pertama, katakan, 'pak ini kan jatah bapak ada sepertiga di sini kan? Kami ambil jatah bapak nih 5 kg untuk kami makan pagi ini ya? Kami kalau cuma makan lontong lemas kami pak'," jelas Ustaz Abdul Somad menirukan.
Baca juga: 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Berikut Pesan Buya Yahya
"Kata bapak tersebut 'ambillah'," tutur Ustaz Abdul Somad.
Maka, daging kurban yang dimakan atas persetujuan pemiliknya itu pun akan menjadi halal dan berkah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.