Tribun Wiki
Daftar Hewan Ternak yang Sah Dijadikan Kurban saat Idul Adha
Berikut ini adalah hewan ternak yang sah dijadikan hewan kurban dalam pelaksanaan Idul Adha
TRIBUN-MEDAN.COM,- Momentum Idul Adha erat kaitannya dengan pelaksanaan kurban.
Dalam pelaksanaan kurban, masyarakat akan melakukan penyembelihan hewan ternak.
Namun, tahukah Anda apa saja hewan ternak yang sah dijadikan kurban saat Idul Adha?
Baca juga: 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Berikut Pesan Buya Yahya
Para ulama sepakat, bahwa hewan ternak yang boleh dijadikan kurban Idul Adha adalah unta, sapi atau kerbau, kambing dan domba.
Lain dari pada itu, tidak bisa dijadikan kurban Idul Adha.
Karena sudah tahu apa saja hewan ternak yang boleh dijadikan kurban, maka Anda juga harus tahu ketentuan-ketentuan terhadap hewan yang akan dikurbankan.
Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban Beserta Kulitnya Menurut Islam
Dikutip dari laman Kementerian Agama RI, berikut ini ketentuan atau kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
1. Diwajibkan hewan ternak
2. Hewan cukup umur:
- Unta minimal usia 5 tahun dan telah masuk ke usia 6.
- Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun dan masuk ke usia 3.
Baca juga: 6 Tips Memilih Hewan Kurban, Nomor 2 dan 6 Paling Penting
- Sama halnya dengan sapi, kambing pun minimal berusia 2 tahun.
- Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun dan telah berganti gigi (musinnah).
3. Hewan kurban dalam kondisi sehat:
- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesu dan lepuh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.