Tribun Wiki
Daftar Hewan Ternak yang Sah Dijadikan Kurban saat Idul Adha
Berikut ini adalah hewan ternak yang sah dijadikan hewan kurban dalam pelaksanaan Idul Adha
- Maqthu’ah al-Dzanab: hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya,
- Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab: sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,
- Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha: hewan yang tampak jelas sakitnya,
- Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah: hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,
- Musharramah al-Athibba: hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu,
- Al-Jallalah: hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Yanto-pemilik-sapi-jenis-limosin-memamerkan-sapinya-yang-dibeli-Presiden-Joko-Widodo.jpg)