Tribun Wiki

Daftar Hewan Ternak yang Sah Dijadikan Kurban saat Idul Adha

Berikut ini adalah hewan ternak yang sah dijadikan hewan kurban dalam pelaksanaan Idul Adha

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN / ANIL
Yanto pemilik sapi jenis limosin memamerkan sapinya yang dibeli Presiden Joko Widodo untuk dikurbankan pada Idul Adha di Sumut, Sabtu (9/7/2022). Yanto merupakan peternak asal Binjai. 

- Maqthu’ah al-Dzanab: hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya,

- Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab: sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,

- Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha: hewan yang tampak jelas sakitnya,

- Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah: hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,

- Musharramah al-Athibba: hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu,

- Al-Jallalah: hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved