Tribun Wiki
Daftar Hewan Ternak yang Sah Dijadikan Kurban saat Idul Adha
Berikut ini adalah hewan ternak yang sah dijadikan hewan kurban dalam pelaksanaan Idul Adha
TRIBUN-MEDAN.COM,- Momentum Idul Adha erat kaitannya dengan pelaksanaan kurban.
Dalam pelaksanaan kurban, masyarakat akan melakukan penyembelihan hewan ternak.
Namun, tahukah Anda apa saja hewan ternak yang sah dijadikan kurban saat Idul Adha?
Baca juga: 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Berikut Pesan Buya Yahya
Para ulama sepakat, bahwa hewan ternak yang boleh dijadikan kurban Idul Adha adalah unta, sapi atau kerbau, kambing dan domba.
Lain dari pada itu, tidak bisa dijadikan kurban Idul Adha.
Karena sudah tahu apa saja hewan ternak yang boleh dijadikan kurban, maka Anda juga harus tahu ketentuan-ketentuan terhadap hewan yang akan dikurbankan.
Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban Beserta Kulitnya Menurut Islam
Dikutip dari laman Kementerian Agama RI, berikut ini ketentuan atau kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
1. Diwajibkan hewan ternak
2. Hewan cukup umur:
- Unta minimal usia 5 tahun dan telah masuk ke usia 6.
- Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun dan masuk ke usia 3.
Baca juga: 6 Tips Memilih Hewan Kurban, Nomor 2 dan 6 Paling Penting
- Sama halnya dengan sapi, kambing pun minimal berusia 2 tahun.
- Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun dan telah berganti gigi (musinnah).
3. Hewan kurban dalam kondisi sehat:
- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesu dan lepuh.
- Hewan kurban tidak mengeluarkan air liur.
- Tidak memiliki cacat, seperti buka, pindang, patah tanduk, ataupun putus ekor.
Baca juga: 4 Kategori Hewan Ternak yang Tidak Sah Jika Dijadikan Kurban, Perhatikan Hal Berikut
Ciri-ciri Cacat Hewan Kurban
1. Cacat Hewan yang tidak sah untuk dijadikan kurban Idul Adha ini meliputi:
- Buta,
- Sakit parah
- Pincang
- Sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang
Baca juga: Hukum Kurban Secara Online, Berikut Penjelasan dan Tata Caranya
2. Cacat Hewan yang menyebabkan makruh untuk dijadikan kurban Idul Adha ini adalah:
- Sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong,
- Tanduknya pecah atau patah,
- Giginya patah atau pecah.
Hal itu tertuang dalam hadist Nabi, yakni:
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ
Baca juga: 13 Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Beserta Bacaan Doa dan Adab yang Mesti Diketahui
Artinya:
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
Selain itu, ada juga jenis hewan yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban Idul Adha.
Jenis Hewan yang Tidak Diperbolehkan Menjadi Hewan Kurban
- Al-Anya: buta total pada kedua mata,
- Al-‘Aura’ Al-Bayyin Uruha: buta sebelah total
- Maqthu’ah al-Lisan Kuliha: putus lidah,
- Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan: putus sebagian lidah,
- Al-Jad’a: terpotong pada hidung,
- Maqrhu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma: putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,
- Maqrhu’ah Ba’dh al-Udzun: terpotong sebagian telinga,
- Al-Arja al-Bayyin ‘Urjuha: tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,
- Al-Jadzma’: tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,
- Al-Jadzza’: hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu,
- Maqthu’ah al-Ilyah: hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir,
- Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah: sebagian besar ekornya terputus,
- Maqthu’ah al-Dzanab: hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya,
- Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab: sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,
- Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha: hewan yang tampak jelas sakitnya,
- Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah: hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,
- Musharramah al-Athibba: hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu,
- Al-Jallalah: hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.