Tribun Wiki

Daging Kurban Bisa Haram Jika Dimakan Panitia Kurban, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, bahwa daging kurban yang dimakan panitia kurban bisa haram hukumnya karena alasan berikut ini.

Editor: Array A Argus
Tribunnews
Petugas memotong dan menimbang daging kurban yang akan dibagikan pada Iduladha 1438 H di halaman belakang Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (1/9/2017). Penyelenggaraan kurban di masjid ini menyembelih 9 domba dan 8 sapi yang dibagikan kepada sekitar 3.000 mustahik atau penerima daging kurban. 

Sebab, si pemilik tahu, bahwa daging miliknya dikonsumsi untuk bersama.

Hukum Menjual Daging Kurban

Saat Idul Adha tiba, sering kita dengar pertanyaan, apa hukum menjual daging kurban dan kulitnya?

Menjawab pertanyaan soal hukum menjual daging kurban tersebut sudah pernah dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.

Bahkan, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya pernah menjelaskan secara komprehensif mengenai hukum menjual daging kurban dan kulitnya ini.

"Siapa yang menjual kulit kurbannya, maka tiada kurban lah bagi dirinya," kata Ustaz Abdul Somad, dalam chanel Youtube Tanya Ustadz Somad berjudul Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban?

Baca juga: 6 Tips Memilih Hewan Kurban, Nomor 2 dan 6 Paling Penting

Artinya, sambung UAS, orang yang menjual daging dan kulit kurbannya itu tidak akan mendapatkan pahaka dari kurbannya.

Senada disampaikan Buya Yahya.

Adapun hukum menjual daging kurban dan kulitnya itu haram, atau tidak boleh.

Sebab, kata Buya Yahya, daging kurban dan kulitnya itu harus dibagikan kepada masyarakat.

"Daging kurban itu (harus) dibagikan, termasuk kulit-kulitnya dibagikan. Tidak boleh dijual. Termasuk kulit," kata Buya Yahya dalam channel Youtube Buya Yahya.

Baca juga: Syarat Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihan Sesuai Syariat

Ia menjelaskan, penyembelih hewan kurban juga tidak boleh menjadikan daging kurban sebagai upahnya.

Jika penyembelih hendak menjadikan daging kurban sebagai upahnya, maka itu sangat dilarang.

"Kalau menyembelih, ya sembelih aja. Hitungannya berapa. Sang penyembelih tidak boleh menjadikan daging kurban sebagai upahnya," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menerangkan, ia pernah mendengar adanya penyembelih yang meminta upah daging kurban.

Untuk itu, Buya Yahya menekankan, bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Baca juga: 4 Kategori Hewan Ternak yang Tidak Sah Jika Dijadikan Kurban, Perhatikan Hal Berikut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved