Tribun Wiki

Daging Kurban Bisa Haram Jika Dimakan Panitia Kurban, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, bahwa daging kurban yang dimakan panitia kurban bisa haram hukumnya karena alasan berikut ini.

Editor: Array A Argus
Tribunnews
Petugas memotong dan menimbang daging kurban yang akan dibagikan pada Iduladha 1438 H di halaman belakang Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (1/9/2017). Penyelenggaraan kurban di masjid ini menyembelih 9 domba dan 8 sapi yang dibagikan kepada sekitar 3.000 mustahik atau penerima daging kurban. 

Lantas, bagaimana hukumnya menjual kulit kurban bila hasilnya nanti dibagikan ke fakir miskin?

"Panitia boleh menjual kulit kurban tersebut menurut mazhab Imam Hambali dan Imam Abu Hanifah," kata Buya Yahya.

Ia mengatakan, uang dari hasil penjualan kulit kurban tidak boleh dikuasai oleh panitia.

Uang tersebut harus benar-benar dibagikan kepada fakir miskin yang berhak menerima daging kurban.

"Hasilnya dikembalikan kepada orang yang berhak menerima kurban," ungkap Buya Yahya.

Ia menjelaskan, kenapa alasan panitia boleh menjual kulit kurban, karena mungkin sebahagian masyarakat ada yang tidak bisa mengolah kulit hewan.

Baca juga: Hukum Kurban Secara Online, Berikut Penjelasan dan Tata Caranya

Sehingga kulit tersebut bisa dijual.

Dengan catatan, uang hasil penjualan harus kembali lagi ke masyarakat.

Fakir Miskin Boleh Menjual Daging Kurban Miliknya

Idul Adha menjadi momen yang sangat menggembirakan bagi warga muslim.

Pasalnya, umat muslim yang terbilang mampu dan berkecukupan bisa saling berbagi dalam bentuk daging korban/

Namun begitu, para penerima daging kurban ini belum tentu bisa menyantapnya.

Alih-alih memakan daging kurban, mereka justru kelaparan karena tidak ada nasi di rumah.

Baca juga: 13 Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Beserta Bacaan Doa dan Adab yang Mesti Diketahui

Kadangkala, kondisi ekonomi yang serba sulit ini memaksa seseorang untuk melakukan berbagai hal demi bertahan hidup.

Karena kondisi ini pula, muncul pertanyaan mengenai bolehkah fakir miskin menjual daging kurban miliknya untuk membeli nasi dan kebutuhan pokok?

Jawabannya boleh.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved