Tribun Wiki

Ingin Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Buru-buru, Nanti Kena Pajak Progresif

Jika Anda ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), harap tidak terburu-buru. Anda bisa kena pajak progresif

Editor: Array A Argus
Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi uang dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memang dirancang untuk keperluan pekerja.

Sumber dananya berasal dari pemotongan gaji pekerja.

Namun, akhir-akhir ini banyak yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut karena berbagai alasan.

Ada yang ingin mencairkannya untuk pemenuhan kebutuhan hidup, ada juga karena faktor lain.

Tapi perlu diingat, jika Anda ingin mencairkan saldo JHT ini, Anda bisa terkena pajak progresif.

Baca juga: Mulai Tahun Ini, BPJS Ketenagakerjaan Penggali Kubur dan Bilal Mayit Dibayar Pemkab Deli Serdang

Maka dari itu, Anda harus mengetahui apa saja syarat dan konsekuensinya jika mencairkan JHT terlalu dini,

Dilansir dari Serambinews.com, peserta yang boleh mencairkan sebagian saldo JHT-nya ialah peserta yang sudah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Adapun besaran saldo yang bisa dicairkan yaitu 10 persen atau 30 %.

Akan tetapi, sebagian saldo JHT 30 % ini baru bisa diklaim oleh Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan uang muka perumahan.

Sementara untuk keperluan lainnya, peserta hanya bisa mengklaim 10 % saldo JHT-nya.

Selain itu, ada ketentuan lain yang juga harus dipertimbangkan oleh peserta jika ingin mencairkan sebagian saldonya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Adakan Sosialisasi, Dorong PMI Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Jaminan Sosial

Peserta yang mencairkan sebagian saldo akan dikenakan pajak progresif.

Ketentuan pajak progresif ini akan dikenakan pada peserta ketika melakukan pencairan saldo akhir JHT-nya setelah 2 tahun pencairan awal.

Sementara jika tabungan akhir JHT (klaim penuh) dilakukan sebelum 2 tahun masa pencairan awal (sebagian saldo JHT), maka tidak dikenakan pajak progresif, tapi hanya pajak penghasilan (PPh) dengan nominal sesuai ketentuan.

Adapun besar pajak progresif yang dikenakan jika peserta sudah mengambil sebagian saldo JHT sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh, tergantung pada nominal saldo akhir yang dimiliki.

Baca juga: BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama untuk Tingkatkan Layanan dan Lindungi Debitur KUR

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved