Berita Deli Serdang Terkini

Mulai Tahun Ini, BPJS Ketenagakerjaan Penggali Kubur dan Bilal Mayit Dibayar Pemkab Deli Serdang

Pemkab Deli Serdang mulai tahun ini akan menanggung iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para bilal mayit dan penggali kubur di wilayahnya.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI - Penggali kubur. 

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG- Pemkab Deli Serdang mulai tahun ini akan menanggung iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para bilal mayit dan penggali kubur di wilayahnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian lebih kepada mereka.

Karena iurannya dibayarkan oleh Pemkab maka gaji yang diterima bisa bulat dan utuh.

Informasi yang dihimpun di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang jumlah bilal mayit dan penggali kubur di Kabupaten Deli Serdang yang terdaftar sebanyak 3.535 orang. Mereka sudah resmi mendapatkan SK dari Pemkab. Para bilal mayit dan penggali kubur ini untuk perbulannya digaji Rp 150 ribu dan selalu menerima tiga bulan sekali.

Pada tahun-tahun sebelumnya dari 150 ribu itu mereka dipotong lagi 8 ribu untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini agar ada jaminan pada saat terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan didaftarkan oleh Pemkab sejak 2019.

"Tahun ini kita yang bayar iuran BPJS mereka. Jadi (gaji) mereka tetap bulat. Menerimanya tetap setiap 3 bulan sekali," ujar Kabag Kesra Deli Serdang, Sahrul Rabu, (28/2/2024).

Sahrul menyebut iuran kepesertaan BPJS bagi para bilal mayit dan penggali kubur setiap bulannya Rp 8 ribu. Tahun-tahun sebelumnya iuran 8 ribu itu diambil dari penghasilan mereka yang perbulan. Karena 150 ribu perbulan ketika tiga bulan diterima bersihnya menjadi 426.000.

"Nah tahun ini sudah bisa diterima 450 ribu langsung. 24 ribunya kita yang bayar sendiri ke BPJS karena 8 ribu itu perbulannya untuk perorang. Total ada 3.535 orang mereka itu," Kata Sahrul.

Pemkab pertama kali mendaftarkan bilal mayit dan penggali kubur jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena ingin melindungi mereka. Hal itu lantaran pihak BPJS Ketenagakerjaan menawarkan apabila meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan Rp 24 juta. Sementara untuk kasus kecelakaan kerja akan ditanggung biaya pengobatannya sampai sembuh. Adapun yang dimaksud dengan kecelakaan kerja mulai dari orangnya berangkat dari rumah sampai pulang lagi ke rumah dalam hal persoalan kerja.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved