Viral Medsos

KETIKA Ruang Terbuka Hijau di Jalan Tubagus Angke Grogol Petamburan Menjadi Tempat Prostitusi

Salah satu warga bernama Koko (53) menuturkan, bahwa RTH Tubagus Angke kerap dipakai sebagai tempat prostitusi.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Pembersihan sampah alat kontrasepsi di RTH Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL ) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Belakangan ini ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Tubagus Angke menjadi sorotan karena diduga menjadi tempat prostitusi.

Hal itu karena banyaknya sampah alat kontrasepsi di RTH tersebut.

Salah satu warga bernama Koko (53) menuturkan, bahwa RTH Tubagus Angke kerap dipakai sebagai tempat prostitusi.

Adapun mulai aktif mulai malam pada pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB pagi dengan menggunakan tenda.

"Tempat (prostitusi) ini sudah sejak lama ada sekitar tahun 1987 sampai sekarang. Mereka pakai tenda," ungkap Koko.

Koko mengatakan, praktik prostitusi di RTH tersebut selalu kucing-kucingan apabila ada petugas yang melakukan razia.

"Penertiban ada, tapi ya tetap saja mereka cari akal untuk buka lagi," jelas dia.

Sementara, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menduga, RTH di Jalan Pangeran Tubagus Angke menjadi tempat asusila karena lokalisasi yang semula berada di Kalijodo, Jakarta Utara, sudah ditutup.

Oleh karena itu, Uus memerintahkan Suku Dinas (Sudin) Pertamanan untuk tidak membuat RTH menjadi tempat nongkrong bagi warga.

Di sisi lain, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga, menilai, Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mesti menegur tegas wali kota Jakarta Barat, Camat Grogol Petamburan, dan Lurah Wijaya Kusuma karena ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Tubagus Angke menjadi tempat prostitusi.

“Pj Gubernur harus segera menegur tegas wali kota hingga lurah yang membawahi RTH tersebut,” ujar Nirwono, Sabtu (4/5/2024).

Menurut dia, kehadiran lokalisasi di RTH Tubagus Angke ini merupakan bentuk pengawasan dan pengelolaan yang tidak dilakukan dengan baik dan benar oleh pemangku wilayah.

Nirwono berpendapat, Heru Budi mesti menjatuhkan sanksi kepada anak buahnya yang tidak menjalankan fungsi pengawasan.

“Sanksi tegas berjenjang, jika Wali Kota teguran lisan (dan) perlu tindak tegas ke bawah. Camat (teguran) tertulis (karena) tidak melakukan pengawasan bawahan dengan baik,” kata Nirwono.

“Lurah (sanksi) administratif karena tidak melakukan pengawasan lapangan dengan benar dan jik perlu dinonaktifkan atau dimutasi sebagai contoh lain,” imbuh dia.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved